Berita Bontang Terkini

Walikota Bontang Respons Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Neni: Sudah Berjalan, Tinggal Perkuat

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di daerahnya sejatinya telah berjalan.

|
TRIBUN KALTIM
PENDIDIKAN GRATIS - Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di daerahnya sejatinya telah berjalan, jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait wajibnya pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di daerahnya sejatinya telah berjalan.

Pendidikan gratis di Bontang, Kalimantan Timur telah dimulai jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait wajibnya pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya. 

Program bantuan dan insentif untuk sekolah negeri dan swasta di Bontang disebutnya sudah menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap akses pendidikan.

"Kalau sesuai regulasi 20 persen dari APBD untuk pendidikan, itu artinya menyesuaikan kemampuan daerah. Alhamdulillah sekarang APBD kita bagus, jadi kita bisa lebih mendukung pendidikan," kata Neni, usai kegiatan penyerahan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Masjid Al-Wahab, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Penerapan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Swasta Harus Berlaku di Daerah 3T, Penjelasan Komisi X DPR RI

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa Pemkot Bontang sudah sejak lama menjalankan program-program yang sejalan dengan putusan MK tersebut.

"Kalau urusan sekolah negeri selesai, kenapa tidak kita bantu swasta. Selama ini pun kita bantu secara paralel. Contohnya, guru swasta sudah dapat insentif Rp 2 juta. Pendidikan gratis itu sebenarnya sudah kita mulai dari situ," tegasnya.

Lebih lanjut, Neni menekankan bahwa bantuan kepada sekolah swasta harus diberikan secara selektif, berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga.

Baca juga: DPRD Bontang Nilai Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta dan Negeri Sudah Tepat

"Kalau sekolah swasta sudah mampu, ya tidak perlu dibantu. Yang harus dibantu itu yang belum mampu. Saya juga sudah minta Dinas Pendidikan inventarisir sekolah-sekolah yang rusak atau butuh bantuan," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan implementasi menyeluruh terhadap putusan MK tersebut.

"Biasanya kami bekerja berdasarkan regulasi dulu, baru menyesuaikan anggaran," jelasnya.

Namun demikian, Saparudin menyatakan bahwa Bontang tidak memulai dari nol.

Baca juga: Disdikbud Bontang Siap Melaksanakan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Berbagai program pendukung pendidikan gratis sudah lebih dulu dijalankan di daerah.

"Contohnya BOS daerah untuk sekolah swasta sudah ada. Insentif guru swasta bahkan akan ditingkatkan jadi Rp 2 juta. Perbaikan sarana prasarana juga jalan. Tinggal memperkuat saja," pungkasnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menegaskan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved