Breaking News

Berita Bontang Terkini

DPRD Bontang Nilai Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta dan Negeri Sudah Tepat

DPRD Bontang menilai putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta sudah sejalan dengan prinsip keadilan

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PUTUSAN MK - Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto. DPRD Bontang menilai putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta sudah sejalan dengan prinsip keadilan. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DPRD Kota Bontang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta sudah sejalan dengan prinsip keadilan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan keputusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Putusan MK itu sudah tepat. Memenuhi prinsip keadilan, bahwa pendidikan adalah hak dan pemerintah wajib memberikan yang terbaik," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/6/2025).

Heri menegaskan, dalam pelaksanaan teknis, peran utama tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Sementara DPRD hanya bertugas mengawasi serta memastikan regulasi dijalankan sesuai aturan.

Baca juga: Tegaskan Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja, Pemkot Bontang Akan Siapkan SE Wali Kota

"Teknisnya ada di pemerintah. Kalau DPRD hanya bentuknya pengawasan saja dan mengingatkan terkait aturan yang ada," ucapnya.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 mempertegas amanat Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

MK juga menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, sehingga pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran yang adil dan efektif.

Termasuk untuk operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang mendukung pendidikan dasar bebas biaya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Saparudin, menyatakan kesiapan daerah dalam menjalankan amanat tersebut.

Baca juga: Disdikbud Bontang Siap Melaksanakan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

"Pada prinsipnya, kami menunggu regulasi dari pusat, khususnya perubahan atas UU Sisdiknas dan PP 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Biasanya, kami di pemerintahan bekerja berdasarkan regulasi dahulu, baru kemudian menyiapkan anggaran," kata Saparudin.

Ia menambahkan, Pemkot Bontang sejatinya sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah konkret yang sejalan dengan semangat putusan MK.

Saat ini, pemerintah telah memberikan bantuan melalui Dana BOSPD untuk sekolah swasta, insentif bagi guru swasta sebesar Rp2 juta per bulan yang akan segera direalisasikan, serta bantuan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

"Jadi tinggal memperkuat saja. Artinya, kami tidak mulai dari nol. Infrastruktur kebijakan dan dukungan anggaran di Bontang sudah mengarah ke sana," ujarnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved