Bantuan Sosial
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, Info Kapan Pencairan BSU 2025, Cara Daftar BSU 2025
Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU. Simak info kapan pencairan BSU 2025. Berikut cara daftar BSU 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok informasi seputar Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 terkini.
Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU 2025.
Simak info kapan pencairan BSU 2025.
Berikut cara daftar BSU 2025.
Diketahui, BSU 2025 Rp 600 ribu yang mulai dicairkan Pemerintah tanggal 5 Juni 2025.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK KTP
Untuk cek penerima BSU 2025 dapat melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menggunakan NIK KTP.
Besaran BSU 2025 adalah Rp 600 ribu per orang yang merupakan gabungan dari BSU periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada periode Juni–Juli 2025.
Program ini bentuk dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas pekerja.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU terbaru, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui portal tersebut, calon penerima hanya perlu melakukan login dengan data pribadi yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, hingga email yang aktif.
Proses pengecekan ini dapat diakses secara mudah melalui ponsel maupun perangkat komputer, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: Belum Cair? Cek Eligibilitas BSU 2025 Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id atau di JMO
Besaran BSU 2025
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.