Berita Nasional Terkini

8 Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK 11 Juni 2025 dan Syaratnya, Klik lelang.go.id

Inilah cara ikut lelang barang sitaan KPK 11 Juni 2025 lengkap syarat dan akses linknya berikut ini.

lelang.go.id
LELANG SITAAN KPK - Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. Begini cara ikut lelang barang sitaan KPK dan syaratnya (lelang.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara ikut lelang barang sitaan KPK 11 Juni 2025 lengkap syarat dan akses linknya berikut ini.

Ya, KPK kembali melelang berbagai barang hasil sitaan dari para koruptor.

Ada iPhone hingga tas bermerek atau branded, tentunya ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Contoh tas bermerak seperti Gucci, Tumi, serta Loup Noir akan dilelang periode Juni ini. 

Baca juga: BPKAD Berau Siap Gelar Lelang BMD, Targetkan Penerimaan hingga Rp 2 Miliar

Sebelumnya, KPK telah memulai tahapan awal lelang dengan sesi aanwijzing atau penjelasan teknis sebelum lelang yang berlangsung pada Selasa, 3 Mei 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Tutorial Belanja Barang Lelang KPK

LELANG SITAAN KPK - Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. Begini cara ikut lelang barang sitaan KPK dan syaratnya (lelang.go.id)
LELANG SITAAN KPK - Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. Begini cara ikut lelang barang sitaan KPK dan syaratnya (lelang.go.id) (lelang.go.id)

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti proses lelang ini, berikut tutorial belanja barang lelang KPK, dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu (7/6/2025):

1. Cek katalog lelang

Langkah pertama adalah mengecek katalog barang yang akan dilelang. Katalog ini bisa diakses melalui situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Di dalam katalog tersebut, masyarakat bisa melihat daftar barang, termasuk tas branded, sepeda, handphone, dan barang-barang bergerak lainnya.

Pada katalog ini tercantum nama barang, harga limit (harga pembukaan lelang), uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang.

2. Akses situs resmi lelang

Jika sudah menemukan barang yang diincar, peserta lelang harus mengakses situs lelang resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id

Proses lelang seluruhnya dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

3. Buat akun lelang

Sebelum mengikuti lelang, pastikan peserta sudah memiliki akun di situs tersebut untuk mempermudah prosesnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved