Konferensi Pers Tahanan Narkoba
127 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polresta Balikpapan, Termasuk Jaringan di Apartemen Mewah
Polresta Balikpapan catat pencapaian signifikan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Total sebanyak 127 kasus berhasil diungkap, dengan 144 orang tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 137 tersangka merupakan laki-laki, sedangkan 7 lainnya perempuan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa delapan kasus di antaranya terjadi pada bulan Juni 2025, dengan total barang bukti mencapai 370 gram sabu-sabu.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, di sebuah apartemen elite di kawasan Gunungsari Ulu. Polisi menggerebek unit Blok B-17 Lantai 3 Apartemen Green Valley, dan mengamankan 19 paket sabu-sabu seberat total 280 gram.
Pelaku yang diamankan adalah SE (39), pria asal Long Kali, Kabupaten Paser. Ternyata, Soni merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 yang baru bebas dari Lapas tahun lalu, 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Tahanan Narkoba Dibawa ke Green Valley untuk Konferensi Pers Polresta Balikpapan
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengambil barang dari Kota Samarinda untuk kemudian dijual di wilayah Paser. Ia sudah membayar uang muka sebesar Rp 35 juta kepada seorang DPO di Samarinda dan berencana menyetor Rp 35 juta untuk setiap 50 gram yang terjual," jelas Kapolresta.
Selain penggerebekan di Apartemen Green Valley, Polresta Balikpapan juga berhasil mengungkap beberapa jaringan narkoba lain sepanjang pertengahan Mei hingga Juni 2025, antara lain:
1. 12 Mei 2025 (LP 69) – Jaringan Gunung Bugis dengan barang bukti 20 gram sabu, tersangka berinisial S alias Black.
2. 21 Mei 2025 (LP 75 & 76) – Dua bersaudara ditangkap karena mengedarkan 82 butir ekstasi, tersangka R dan A.
3. 29 Mei 2025 (LP 80) – Residivis kembali tertangkap dengan 25 gram sabu, tersangka AW.
4. 4 Juni 2025 (LP 82) – Pengungkapan jaringan Gunung Bugis lain dengan barang bukti 9 gram sabu, tersangka ZA.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 2 Residivis Narkoba di Gunung Bugis, Temukan 18 Paket Sabu
5. 7 Juni 2025 (LP 86 & 87) – Dua residivis berinisial IS dan IH alias Kunyut tertangkap dengan 65 gram sabu.
Kapolresta Balikpapan menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada, menjaga lingkungan, dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolresta.
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Balikpapan akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan kerja sama dengan berbagai pihak demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.