Konferensi Pers Tahanan Narkoba

Pengedar Residivis Dibekuk di Apartemen Green Valley, 281 Gram Sabu Diamankan

Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam penggerebekan di Apartemen Green Valley

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS NARKOBA BALIKPAPAN - Barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari tangan SE, pengedar yang ditangkap di Apartemen Green Valley Balikpapan, Kamis (5/6/2025). (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam penggerebekan di Apartemen Green Valley, kawasan Gunungsari Ulu, Kamis (5/6/2025) malam.

Pelaku diketahui berinisial SE (39), warga Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penggerebekan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lantai 3 Apartemen Green Valley Blok B-17, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Setelah diperiksa, ia mengaku bernama SE," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto.

Dari tangan SE, polisi mengamankan 19 paket sabu seberat brutto 281 gram, serta beberapa barang bukti pendukung, antara lain:

Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Tahanan Narkoba Dibawa ke Green Valley untuk Konferensi Pers Polresta Balikpapan

2 bundle plastik klip bening kosong,

1 timbangan digital,

2 sendokan dari sedotan plastik warna hitam,

1 unit HP merek Itel,

serta dua tas selempang hitam bertuliskan “Choral” dan “Chibao”.

Dua paket sabu awal ditemukan di dalam tas "Choral", sedangkan 17 paket sisanya berada di dalam tas "Chibao".

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda yang berstatus DPO dan dikenal dengan nama "Useryou".

Transaksi dilakukan secara jejak, yakni tanpa tatap muka langsung. Tersangka mengaku sudah memberikan uang muka sebesar Rp 35 juta, dan menyepakati harga Rp 35 juta per 50 gram sabu yang laku terjual.

Baca juga: 127 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polresta Balikpapan, Termasuk Jaringan di Apartemen Mewah

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, membenarkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2020 dan bebas dari Lapas pada 2024.

“Pelaku ini memang residivis. Sayangnya setelah bebas, bukan bertobat, malah kembali mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

20250610_Tersangka_Narkoba_Balikpapan_foto2
KASUS NARKOBA BALIKPAPAN - Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam penggerebekan di Apartemen Green Valley, kawasan Gunungsari Ulu, Kamis (5/6/2025) malam. Pelaku diketahui berinisial SE (39), warga Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved