Berita Penajam Terkini

4 Posisi Kadis Kosong, Pengisian Kepala OPD di PPU Bakal Dilakukan Lewat Open Bidding

Pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dilakukan dengan mekanisme open bidding

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
OPEN BIDDING - Plt Kepala BKPSDM PPU Ainie, Selasa (10/6/2025). Pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dilakukan dengan mekanisme open bidding. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dilakukan dengan mekanisme open bidding.

Kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ainie, hal memungkinkan dan membuka peluang pegawai yang memenuhi syarat dari luar daerah bisa mendaftar.

"Nanti pengisiannya akan open bidding, peminatnya belum tau siapa-siapa saja," ungkapnya Selasa (10/6/2025).

Meski lewat open bidding atau seleksi terbuka, namun nama-nama terbaik yang telah mengikuti seleksi, akan tetap dipilih oleh bupati.

Hal itu diketahui merupakan hak prerogratif kepala daerah setempat.

Baca juga: 4 Posisi Kepala Dinas di Penajam Paser Utara Kosong, Pengisian Tunggu Proses Seleksi Terbuka

"Itu menjadi kewenangan bupati untuk menentukan," sambungnya.

Belum diketahui pasti kapan proses seleksi akan dilakukan. Namun sebelumnya, terlebih dahulu menunggu masa jabatan bupati cukup hingga enam bulan.

Setelah itu, barulah akan mengajukan izin kemudian rekomendasi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ada empat jabatan kosong Kepala OPD atau setara eselon II di PPU pada tahun ini.

Diantaranya, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kekosongan itu, karena kepala dinasnya telah memasuki penghujung masa tugas, atau pensiun di 2025 ini. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved