Demo di Kalimantan Timur

Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing

4 mahasiswa Unmul terancam tersangka bom molotov, berikut 3 sorotan dari pengamat hukum mulai dari kronologi hingga framing.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KASUS BOM MOLOTOV - Konferensi pers terkait kasus pembuatan bom molotov yang diamankan oleh Polresta Samarinda menjelang Demo 1 September di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/9/2015) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Empat mahasiswa Unmul terancam tersangka bom molotov, berikut 4 sorotan dari pengamat hukum mulai dari kronologi hingga framing. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda terancam jadi tersangka perakitan bom molotov usai diamankan polisi, Minggu (31/08/2025) malam hingga Senin (01/09/2025) dini hari jelang demo 1 September. 

Sebelumnya, polisi dari Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul yang berlokasi di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kaltim.

Dari 22 mahasiswa Unmul yang diamankan Polresta Samarinda, 18 orang di antaranya telah dilepaskan sementara 4 lainnya terancam tersangka bom molotov.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 22 mahasiswa yang teridentifikasi, 4 terduga pelaku utama yang berinisial MZ alias F, WH alias R, MAG alias A, dan AF alias F akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Wakil Rektor III Unmul Samarinda Hargai Proses Hukum Terkait Penangkapan Mahasiswa soal Bom Molotov

Sementara 18 mahasiswa lainnya hanya diminta keterangan sebagai saksi.

Penangkapan 22 mahasiswa Unmul tersebut menjadi sorotan Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Berikut poin sorotan Herdiansyah Hamzah yang biasa disapa Castro seperti disampaikan kepada TribunKaltim.co, Selasa (02/09/2025):

  1. Kampus Ruang Aman

Kampus merupakan status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

2. Polisi harus jelaskan prosedur dan substansi pengamanan 

Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.

“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved