Berita Nasional Terkini

6 Pernyataan Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Chromebook, Tunjuk Hotman Paris jadi Kuasa Hukum

Berikut 6 pernyataan Nadiem Makarim soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tunjuk Hotman Paris jadi kuasa hukum.

YouTube
NADIEM MAKARIM - Hari ini, Selasa (10/6/2025) Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris saat konfrensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta. Ini sederet pernyataan Nadiem Makarim soal kasus korupsi Chromebook (YouTube) 

4. Imbau Masyarakat Tetap Kritis Namun Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Terkait polemik pengadaan perangkat pembelajaran digital yang menjadi sorotan publik, Nadiem mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun tidak terburu-buru dalam menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.

 “Saya mengajak masyarakat tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini,” ujarnya.

5. Percaya Proses Hukum Akan Mampu Memilah Iktikad Baik dan Pelanggaran

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan mampu memilah secara adil antara kebijakan yang dijalankan dengan iktikad baik dan pelaksanaan yang menyimpang.

 “Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” kata Nadiem.

6. Komitmen Kooperatif untuk Menjernihkan Persoalan dan Menjaga Kepercayaan Publik

Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan yang mencuat serta menjaga kepercayaan publik terhadap agenda transformasi pendidikan nasional.

“Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” imbuhnya.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved