Berita Nasional Terkini

Ciri-ciri Orang yang Diduga Dalang di Balik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Tersangka Bakal Banyak

Berikut ciri-ciri orang yang diduga dalang di balik tudingan ijazah Jokowi palsu. Penasihat Ahli Kapolri sebut tersangka bakal banyak

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tangkap layar foto ijazah Jokowi. Kanan: Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025), saat ditemui di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Ciri-ciri sosok yang diduga dalang di balik tudingan ijazah Jokowi palsu. Penasihat Ahli Kapolri sebut tersangka bakal banyak. (Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati) 

"Untuk pembelajaran ke masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul. 

"Saya yakin akan banyak," katanya. 

Apakah tersangka ini termasuk inisial-inisial yang sebelumnya beredar, Aryanto mengakui. 

"Iya saya makin itu makin banyak," katanya. 

Menurut Aryanto, jejak digital itu tidak bisa dihapus.

"Itu sudah fitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Saya ingatkan, negara kita negara hukum.

Di atas negara hukum, perilaku yang diatur UU akan didalilkan ke proses hukum," katanya.

Respons Kubu Roy Suryo

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pernyataan Aryanto ini tidak sehat dalam konteks negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah. 

Menurutnya, persoalan yang diungkapkan Aryanto tentang provokasi dan ujaran kebencian, telah menyimpang dari hal yang dilaporkan Jokowi

"Memang di era lama kriminalisasi sering menggunakan pasal ujaran kebencian dan sara, pasal 28 A UU ITE.

Saya tegaskan pasal ini tidak digunakan dalam proses pelaporan jokowi," katanya di acara yang sama. 

Khozinudin tidak sepakat dengan narasi Aryanto yang menyebut akan banyak tersangka di kasus ini, karena justru menyebarkan teror ke publik.

"Seolah publik tidak diberikan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat terkait perdebatan ini,"katanya. 

Menurutnya, adanya pro dan kontra dalam sebuah kasus itu biasa. 

"Bukan berarti, dicari-cari kesalahan yang tidak sependapat, ditarik dalam proses tanpa pelaporan, dengan dalih pengembangan dari penyidik, sebagai pelanggaran pidana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved