Berita Nasional Terkini

Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh

Alasan Mendagri tetapkan 4 pulau di Aceh masuk Sumatera Utara. Bobby Nasution: bukan usulan kami. Sikap Pemerintah Aceh atas keputusan Mendagri

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sendy Aditya Saputra
4 PULAU ACEH - Pulau Panjang di Aceh Singkil. Pemerintah menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penjelasan Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. Bobby Nasution menyebut bukan usulan dari Sumut. Sikap Pemerintah Aceh. (Kompas.com/Sendy Aditya Saputra) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara

Respons Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Pemerintah Aceh terkait keputusan Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut

Penetapan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumut ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

Tito Karnavian mengatakan,  “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.

Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.

Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan.

Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak direbut, melainkan telah ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

"Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara.

Tentu ada mekanisme yang berjalan, namun di luar itu apapun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh," kata Bobby Nasution.

Bobby menambahkan bahwa proses penetapan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Prosesnya sudah dijelaskan dari Kemendagri, yang pasti proses itu bukan intervensi dari Sumut. Itu jelas dari Pemerintah Pusat," ujarnya. 

Bobby menyatakan keterbukaan untuk berdialog jika ada pembahasan lanjutan terkait status kepemilikan pulau. Namun, ia juga menekankan pentingnya fokus pada pengelolaan potensi pulau secara kolaboratif.

"Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak. Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi kita bicara jangan ke situnya terus," ujar Bobby Nasution seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pemerintah Aceh Tunjukkan Bukti

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

"Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Syakir saat ditemui di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Meski demikian, lanjut Syakir, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.

“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi keempat pulau tersebut.

Dalam verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

Proses ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

"Di Pulau Panjang misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015," jelas Syakir.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil.

Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” tuturnya.

Menurut Syakir, peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Bukti lainnya, kata Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.

Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Syakir menyebut, dalam forum tersebut mayoritas peserta rapat menyatakan bahwa keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Aceh.

“Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil,” katanya.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved