Berita Nasional Terkini

Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya

 Hari ini lelang barang sitaan KPK berlangsung, berikut link, cara, dan syarat ikutnya. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
LELANG SITAAN KPK - Gambar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Hari ini lelang barang sitaan KPK, akses linknya untuk ikutan dan ketahui syaratnya (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini lelang barang sitaan KPK berlangsung, berikut link, cara, dan syarat ikutnya. 

Ya, KPK kembali melelang berbagai barang hasil sitaan dari para koruptor.

Ada iPhone, tas, hingga mobil yang tentunya ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Contoh tas bermerak seperti Gucci, Tumi, serta Loup Noir akan dilelang periode Juni ini. 

Baca juga: Bagaimana Cara Ikut Lelang Sitaan KPK Besok? Ada iPhone hingga Mobil, Akses lelang.go.id

Dalam lelang yang akan digelar pada 11 Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi.

Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang akan dilelang, masing-masing dengan harga limit dan uang jaminan sebagai berikut:

Honda CR-V: harga limit Rp 8,68 juta, uang jaminan Rp 3 juta 

VW Carravella AT: harga limit Rp 17,917 juta, uang jaminan Rp 8 juta

Chevrolet Spark: harga limit Rp 56,134 juta, uang jaminan Rp 25 juta

Proton Exora 1.6L AT: harga limit Rp 7,403 juta, uang jaminan Rp 3 juta

Tutorial Belanja Barang Lelang KPK

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti proses lelang ini, berikut tutorial belanja barang lelang KPK, dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu (7/6/2025):

1. Cek katalog lelang

Langkah pertama adalah mengecek katalog barang yang akan dilelang. Katalog ini bisa diakses melalui situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Di dalam katalog tersebut, masyarakat bisa melihat daftar barang, termasuk tas branded, sepeda, handphone, dan barang-barang bergerak lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved