Berita Nasional Terkini
Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya
Hari ini lelang barang sitaan KPK berlangsung, berikut link, cara, dan syarat ikutnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
Pada katalog ini tercantum nama barang, harga limit (harga pembukaan lelang), uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang.
2. Akses situs resmi lelang
Jika sudah menemukan barang yang diincar, peserta lelang harus mengakses situs lelang resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id
Proses lelang seluruhnya dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
3. Buat akun lelang
Sebelum mengikuti lelang, pastikan peserta sudah memiliki akun di situs tersebut untuk mempermudah prosesnya.
Klik tombol “Daftar” atau “Register”. Lalu, isi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Lengkapi segala kebutuhan data dan tunggu proses verifikasi hingga akun aktif.
4. Cari barang yang diinginkan
Setelah login, cari barang yang akan dilelang sesuai dengan yang tertera di katalog. Gunakan fitur pencarian berdasarkan kategori seperti barang bergerak, barang elektronik, atau tas bermerek.
Baca dengan teliti deskripsi produk, kondisi barang, hingga lokasi penyimpanan.
5. Bayar uang jaminan
Untuk dapat mengikuti lelang, peserta diwajibkan membayar uang jaminan. Uang jaminan adalah dana yang disetorkan peserta sebagai tanda keseriusan untuk mengikuti lelang.
Besarnya bervariasi, umumnya berkisar antara 20 hingga 50 persen dari harga limit barang yang dilelang.
Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang akan tercantum pada detail lelang.
Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, biasanya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.