Berita Balikpapan Terkini
Polairud Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Kelor, Tersangka Bawa 3 Paket Narkoba
Sat Polairud Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah pesisir Balikpapan Timur
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah pesisir Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial H (40) ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu yang siap edar.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Tanjung Kelor, RT 20, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Plt Kasat Polairud Polresta Balikpapan AKP Much Chusen menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah pesisir tersebut.
“Mendapat informasi dari warga, anggota Unit Gakkum langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang keluar dari gang kecil,” jelas AKP Chusen, Rabu (11/06).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di genggaman tangan tersangka, satu paket di kantong depan sebelah kiri, dan satu paket lagi di kantong belakang kiri. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 1,14 gram.
Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Depan Outlet Ayam Goreng Dibekuk Jatanras Polresta Balikpapan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah celana pendek warna krem, satu unit HP VIVO warna merah, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka diketahui bernama Hendra, lahir pada 30 Agustus 1984, warga Jalan Tanjung Kelor No. 56, RT 020, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Saat ini tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Chusen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Ikuti Arahan Mendagri, Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri untuk Antisipasi Aksi |
![]() |
---|
Driver Online Tegaskan tak Ikut Aksi Demo, akan Galang Dana dan Doa di Simpang Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Okupansi Hotel Balikpapan Mulai Naik, PHRI Optimistis Capai 50 Persen pada September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.