Berita Nasional Terkini
BSU 2025 Mengapa Belum Cair? Ini Notifikasi Jika Dapat Rp600 Ribu, Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 mengapa belum cair? Cek notifikasi jika menjadi penerima Rp600 ribu, penjelasan BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - BSU 2025 mengapa belum cair? Cek notifikasi jika menjadi penerima Rp600 ribu, penjelasan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 sudah mulai cair, namun masih ada yang belum mendapat bantuan subsidi upah ini meski memenuhi syarat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akhirnya cair, Kamis (12/6/2025)
BSU 2025 sudah cair dan diterima langsung para pekerja dan tenaga honorer lewat rekening Himbara masing-masing.
Ditha Dwi Agustin (25), seorang pegawai swasta yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, mengaku tidak mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan tersebut.
"Tidak ada kendala sama sekali, lancar aja," ucap dia kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Arti Verifikasi dan Cara Cek Penerima BSU 2025, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id
Hal serupa disampaikan Niken (23), seorang fisioterapis di Rumah Sakit Permata, Kuningan Jawa Barat. Ia menyebutkan, proses pencairan BSU berjalan lancar dan mudah diakses.
Namun bagaimana dengan yang hingga saat ini belum mendapat transferan Rp 600 ribu BSU 2025?
Masyarakat bisa mengecek status penerima BSU secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Saat melakukan pengecekan, akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima atau tidak.
Dua Jenis Notifikasi yang Muncul Saat Cek BSU
Setelah mengisi data di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO, Anda akan mendapatkan salah satu dari dua pesan berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Artinya, data Anda tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Anda bukan termasuk penerima bantuan ini.
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.