Berita Paser Terkini
Pemprov Kaltim Bahas Keamanan dan Evaluasi Izin Jalur Umum yang Dipakai Hauling di Paser
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti aspek keamanan dan rencana evaluasi izin penggunaan jalan negara
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti aspek keamanan dan rencana evaluasi izin penggunaan jalan negara sebagai jalur hauling.
Itu diperbincangkan dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Paser, Setwapres RI, Kapolda Kaltim, serta Pangdam VI/Mulawarman yang digelar di Kantor Bupati Paser, Jumat (13/6/2025) di Paser, Kalimantan Timur.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Paser itu membahas polemik penggunaan jalan negara sebagai jalur hauling perusahaan tambang di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Rapat ini digelar menyusul kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas kendaraan tambang di jalan umum yang memicu berbagai persoalan, terutama dari sisi keselamatan.
Baca juga: Aksi Sopir Truk Berlanjut Jika Tak Ada Solusi Terkait Penyetopan Hauling Batu Bara di Paser
Kecelakaan lalu-lintas dilaporkan terjadi di jalur jalan negara yang digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Sehingga aspek keamanan menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi lintas sektor tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan berbagai perkara hukum terkait insiden kecelakaan yang terjadi di jalur hauling.
Perihal keamanan, ketertiban sudah disampaikan Pak Kapolda juga bahwa kasus-kasus kecelakaan lalu-lintas sudah selesai.
"Tersangkanya juga sudah ditahan,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan, dari beberapa perkara yang telah ditangani, sebagian besar sudah memperoleh vonis dari pengadilan.
Saat ini masih tersisa satu kasus kecelakaan yang masih dalam proses hukum dan diharapkan segera tuntas dalam waktu dekat oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Sopir dari Paser Gelar Demo, Tuntut Masalah Penyetopan Hauling oleh Emak-emak
Dalam pertemuan tersebut juga mencuat wacana evaluasi terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.
Hal ini berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan evaluasi perizinan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, Seno Aji menegaskan bahwa pemerintah akan berpegang pada ketentuan hukum.
“Tentu kita harus lakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Maka itu tadi Pak Kepala Sekretariat juga sudah mendengar sendiri,” katanya.
4 Ton Beras Murah Ludes di Festival Merah Putih Pesisir Gelaran Sat Polairud Paser |
![]() |
---|
DPRD Paser Setujui Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara untuk Dorong Ekonomi dan UMKM |
![]() |
---|
CEO Kideco Mengajar di MAN IC Paser, Dorong Sinergi Pendidikan dan Industri Tingkatkan Kualitas SDM |
![]() |
---|
Pemkab Paser Siapkan Rp12,7 Miliar untuk Insentif Kader Posyandu |
![]() |
---|
Lapangan Pasir Putih Terancam tak Bisa Dipakai untuk MTQ, Komisi I DPRD Paser Cari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.