Berita Kukar Terkini
Pria Paruh Baya di Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Ajak Nonton Video tak Senonoh
Seorang pria berinisial A (58), warga Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan aparat kepolisian pada Jumat (13/6/2025).
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pria berinisial A (58), warga Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan aparat kepolisian pada Jumat (13/6/2025).
Pria paruh baya tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima pihaknya pada 5 Juni 2025 dari keluarga korban, seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pelaku. Saat itu, korban diajak menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga menjadi korban perbuatan cabul,” ujar IPTU Wahid.
Baca juga: Santri di Samboja Kukar Bongkar Dugaan Asusila Ustaz Muda, Mengaku Diancam Kalau Menolak
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap perubahan sikap korban dan akhirnya mendapatkan pengakuan langsung.
Nenek korban segera melapor ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selembar celana pendek warna kuning, baju hodie putih, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga sudah meminta visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti,” tambah IPTU Wahid.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Palaran Samarinda jadi Korban Asusila, Pelaku Pakai Modus Iming-iming HP
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Penyidikan masih terus berlanjut oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid. (*)
tindak asusila
anak di bawah umur
video tak senonoh
Polsek Muara Muntai
Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Festival Erau 2025 Bertepatan dengan 243 Tahun Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
Menparekraf Dijadwalkan Hadir di Erau 2025, Disdikbud Kukar Pastikan Meriah dan Sakral |
![]() |
---|
Desa Muara Enggelam jadi Role Model PLTS Komunal, Desa Terapung Mandiri Energi di Kukar |
![]() |
---|
Warga Lamin Pulut dan Lamin Telihan Kukar Hidup dengan Listrik 6 Jam Sehari |
![]() |
---|
Warga Menamang Kiri Harap Solusi Air Bersih dan Listrik dari DPRD Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.