Berita Balikpapan Terkini

Jatanras Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 5 Unit Motor Diamankan

Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
CURANMOR - Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, serta menangkap pelaku utama berinisial FA, Sabtu (14/06). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, serta menangkap pelaku utama berinisial FA.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba, menjelaskan bahwa motor-motor hasil curian ditemukan di dua wilayah berbeda.

"Dari hasil pengembangan, kami amankan 3 unit motor di wilayah Balikpapan Utara, masing-masing di kawasan GC, BSC, dan ruko samping Wika, serta 2 unit lainnya di Balikpapan Selatan," jelas Iptu Rudyanto, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Sita hampir 2 Kg Sabu di Samarinda

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Ruko Wika Blok A1 No. 3, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Pelaku FA diketahui menjual hasil curiannya kepada penadah berinisial JM.

“Modusnya, sebagian besar motor diambil dalam kondisi kunci masih menempel. Ini memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat,” tambah Iptu Rudyanto.

Menurut pengakuan tersangka, dia telah beraksi sejak April 2025, dan sebagian besar transaksi penjualan dilakukan melalui media sosial. Motor dijual ke penadah dengan harga bervariasi, antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Antara pelaku FA dan penadah JM sudah saling mengenal. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan tersangka lainnya, termasuk mengejar 2 motor lain yang belum ditemukan," ujar Iptu Rudyanto.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal di motor.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika kehilangan kendaraan atau melihat aktivitas mencurigakan, agar penindakan bisa dilakukan secepatnya,” pungkas Iptu Rudyanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved