Berita Balikpapan Terkini
Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Sita hampir 2 Kg Sabu di Samarinda
Dalam operasi yang digelar Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Samarinda
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Kota Samarinda.
Dua tersangka tersebut diketahui berinisial H (48) dan E alias U (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka diamankan di sebuah gang sempit di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Baca juga: Wawali Balikpapan Bagus Susetyo Bakal Bentuk Satgas Potensi Pajak dan Retribusi untuk Dongkrak PAD
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah paperbag warna krem yang dibawa oleh pelaku.
Selain sabu, aparat juga mengamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Terima kasih kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/06).
Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Besok, Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Taman Bekapai Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.