Berita Balikpapan Terkini

Satlantas Polresta Balikpapan Tertibkan Kendaraan ODOL di Simpang Rapak, Dua Kendaraan Ditilang

Satlantas Polresta Balikpapan laksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Simpang Rapak

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TERTIBKAN KENDARAAN ODOL - Dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Simpang Rapak, Minggu (15/6/2025). (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Simpang Rapak, Minggu (15/6/2025).

Penertiban ini dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan AKP M.D. Djauhari dan dilaksanakan oleh jajaran Satlantas di bawah koordinasi Kanit Bin Ops (KBO) Satlantas Iptu Edi Wijaya.

“Kami dari Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penertiban dan sosialisasi kendaraan ODOL atau kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang diizinkan regulasi,” ujar Iptu Edi Wijaya di sela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan untuk melaksanakan sosialisasi selama satu bulan ke depan. Dalam sosialisasi ini, petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Dari pemeriksaan hari ini, kami mendapati dua kendaraan yang tidak memiliki SIM dan STNK, serta tidak dilengkapi plat nomor (TNKB). Terhadap kendaraan tersebut kami lakukan penilangan, karena jelas melanggar aturan lalu lintas,” tambahnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Gunakan Metode Brainstorming, Tingkatkan Kinerja dan Komunikasi

Sementara itu, bagi pengemudi yang surat-surat kendaraannya lengkap, petugas tetap memberikan teguran dan edukasi. Mereka difoto sebagai dokumentasi, sekaligus diberikan pemahaman tentang pentingnya tidak membawa muatan berlebih yang membahayakan pengguna jalan lain.

“Untuk kendaraan jenis pick up, muatan tidak boleh melebihi tinggi kabin. Kendaraan pribadi juga tidak diperbolehkan menaruh barang di atap mobil, apalagi dalam jumlah banyak. Hal ini sangat berisiko terjatuh dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Iptu Edi.

Satlantas Polresta Balikpapan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan dimensi dan muatan kendaraan. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Simpang Rapak.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kelengkapan kendaraan dan memahami batas muatan sesuai dengan jenis kendaraan agar terhindar dari sanksi hukum maupun risiko kecelakaan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved