Kecelakaan Lalu Lintas

Viral! Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sebuah Mobil dan Truk di Sungai Siring Samarinda

Senin (16/6/2025), sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di area sekitar Bandara  Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Instagram/@linimasa_samarinda_
LAKALANTAS SAMARINDA - Tangkapan layar akun Instagram @linimasa_samarinda_, Senin (16/6/2025). Senin (16/6/2025), sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di area sekitar Bandara  Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Instagram/@linimasa_samarinda_) 

Menurut Panduan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kementerian Kesehatan RI yang dilansir dari WHO, berikut adalah hal yang perlu diperhatikan saat memindahkan korban kecelakaan

- Anda hanya boleh memindahkan korban kecelakaan lalu lintas pada situasi mendesak, tetapi tidak boleh secara paksa. 

- Saat mencoba memindahkan korban, pastikan 

Anda menopang bagian tulang belakang dan leher dengan baik. 

- Pertolongan pertama pada kecelakaan ini bertujuan untuk mencegah risiko fatal dari kemungkinan adanya cedera leher (whiplash). 

5. Membalut luka pendarahan 

Jika melihat adanya perdarahan, cobalah untuk menghentikan perdarahan dengan menekan bagian tubuh yang terluka. Gunakan kain atau benda lain yang cukup kuat menahan aliran darah. 

Selanjutnya, lakukan pertolongan pertama untuk perdarahan dengan memosisikan bagian tubuh yang mengalami perdarahan lebih tinggi dari jantung. 

Usahakan agar balutan luka tetap rekat sampai bantuan medis datang sehingga korban tidak kehilangan banyak darah. 

Periksa juga apakah terdapat tanda-tanda patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas

Pertolongan pertama untuk patah tulang yang bisa Anda lakukan adalah dengan memberikan alas dari bahan keras untuk menopang bagian tubuh yang patah. 

6. Memberikan bantuan pernapasan 

Korban kecelakaan bisa tidak sadarkan diri, tidak merespons, dan mengalami henti napas. 

Jika Anda memiliki keterampilan pertolongan pertama yang mumpuni, seperti resusitasi jantung paru atau CPR, lakukanlah pada korban yang membutuhkan. 

Apabila belum pernah melakukannya, sebaiknya tunggu paramedis. Sembarangan mempraktikkan langkah penyelamatan, misalnya melakukan napas buatan, justru dapat membahayakan korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved