Bantuan Sosial

Kriteria Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Apakah Anda Termasuk?

Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 yang menargetkan pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.

TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang tunai. Berikut kriteria penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, apakah Anda salah satu yang termasuk? (TribunTimur.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 yang menargetkan pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu bagi golongan buruh hingga guru honorer.

Sebagai informasi, kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
  4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM

Jika Anda termasuk dalam lima kriteria tersebut, maka selanjutnya adalah melakukan pengecekan dengan mengaksesnya lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga mengunduh aplikasi JMO.

Baca juga: Cek Status Calon Penerima BSU di www.bsu.kemnaker.go.id, Cek BSU dengan NIK, Kenapa BSU Belum Cair?

Anda juga dapat melakukan pencairan dengan langkah-langkah yang telah ditentukan.

Supaya lebih memahami, berikut kami berikan informasi selengkapnya.

Seperti apa cara mengecek penerima BSU 2025?

Terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan status BSU 2025.

Pertama, Anda dapat mengaksesnya via laman bsu.bpjsketenagakerjaan. Kedua, Anda juga bisa mengeceknya setelah mengunduh aplikasi JMO di ponsel.

Berikut langkah-langkah melakukan pengecekan status penerima BSU 2025.

Via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  3. Klik tombol "Lanjutkan".
  4. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan.
  5. Apabila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
  6. Jika sistem memunculkan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif dan nama pemilik rekening.

Via Aplikasi JMO

  1. Masuk dengan email dan kata sandi.
  2. Di halaman utama, gulir ke bawah hingga berada di bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Isi data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
  4. Ketuk 'Lanjutkan'.
  5. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan.
  6. Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

Cara mencairkan BSU 2025

Berikut beberapa tahapan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pencairan bantuan.

Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.

Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.

Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank Himbara.

Baca juga: Mengapa BSU 2025 Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi? Penyaluran Ditarget Selesai Akhir Juni

Lantas, pencairan dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni menggunakan aplikasi Pospay atau bank terkait. Inilah langkah-langkahnya.

Pencairan lewat aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi, lalu klik ikon (i) berwarna merah di halaman utama.
  3. Pilih logo Kemnaker.
  4. Pada kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “BSU KEMNAKER 1”.
  5. Siapkan KTP asli penerima BSU.
  6. Foto KTP dengan jelas dan pastikan semua data terbaca.
  7. Lengkapi data pribadi sesuai identitas, lalu klik Lanjutkan.
  8. Jika NIK dan data sesuai, QR Code akan muncul di layar.

Sesudah QR Code muncul, Anda cukup menunjukkan kode tersebut kepada petugas di kantor pos untuk proses pencairan dana.

Jangan lupa, pastikan membawa KTP asli saat mendatangi kantor pos guna verifikasi ulang data.

Lewat Bank

Umumnya, penerima yang telah terdaftar bisa mencairkan dana secara tunai di kantor cabang bank atau melalui ATM.

Namun, hal tersebut tergantung dari metode penyaluran yang ditentukan.

Biasanya, bank yang menyalurkan BSU adalah bank Himbara.

Pencairan Lewat ATM Bank

  1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  2. Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening” untuk mengecek apakah dana BSU telah masuk.
  3. Jika sudah masuk, akan muncul keterangan misalnya "Transfer Masuk: BSU Kemnaker" atau "Subsidi Pemerintah" dengan nominal Rp600 ribu.
  4. Setelah saldo bertambah, pilih menu “Penarikan Tunai”.
  5. Masukkan nominal Rp600 ribu atau sesuai pilihan yang tersedia.
  6. Ambil uang.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Pencairan Lewat Teller Bank

  1. Pastikan dana BSU sudah masuk ke rekening.
  2. Bisa bertanya langsung ke petugas bank.
  3. Kunjungi kantor cabang bank penyalur BSU, sesuai rekening.
  4. Siapkan KTP asli penerima BSU dan buku tabungan (jika ada)
  5. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau notifikasi penerima BSU (jika diminta)
  6. Setelah data diverifikasi, teller akan memproses pencairan dana.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "2 Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai HP"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved