Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh, Begini Rinciannya
Kabar baik bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga, sebab mulai Senin (16/6/2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga, sebab mulai Senin (16/6/2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada triwulan II (April, Mei dan Juni 2025) tidak berubah.
Ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, seperti dikutip melalui Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Siapa yang Termasuk dalam Pelanggan PLN Golongan subsidi?
Sebagai informasi, tarif listrik subsidi diperuntukkan bagi pelanggan yang masuk dalam golongan rumah tangga miskin, industri kecil, pekerja sosial serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025
Sementara, golongan rumah tangga meliputi pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA hingga 6.600 VA.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN golongan Subsidi Triwulan II 2025
Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung pemerintah yang memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ucap Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Pelanggan yang mendapatkan subsidi sendiri meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelanggan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per 16 Juni 2025
Inilah rincian tarif listrik golongan subsidi dan rumah tangga per Senin (16/6/2025).
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Berapa Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025?
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Mengapa Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Dibatalkan Pemerintah?

Sebelumnya, diketahui terdapat kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi.
Namun, rencana tersebut kemudian diumumkan batal terlaksana oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah terkait pembatalan diskon tarif listrik ini.
Ia menyebutkan, diskon dibatalkan sebab proses pembuatan anggarannya memakan waktu yang lebih lambat daripada yang diperkirakan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Cara Cek Meteran Daya Listrik Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
Atas hal tersebut, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," pungkasnya. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh mulai 16 Juni 2025"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Tarif Listrik September 2025 per kWh untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per kWh Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Pelanggan PLN, Berlaku 25-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.