Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik per kWh 3-9 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Inilah informasi terkait tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 3-9 November 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN subsidi dan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan, sesuai dengan tarif dasar listrik yang telah ditetapkan untuk Triwulan IV (Oktober-Desember 2025).
Artinya, tarif listrik minggu ini masih akan mengikuti ketetapan yang telah diumumkan sebelumnya.
Melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik akan tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," demikian kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, seperti dikutip dari laman resmi, Rabu (24/9/2025).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," imbuhnya.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi per 3-9 November 2025
Dengan adanya keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Selengkapnya, berikut daftar tarif listrik per 3-9 November 2025.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca juga: PLN Dorong Kemandirian Nelayan Kukar Lewat Program Electrifying Marine
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca juga: Akademisi Kaltim Dukung Energi Nuklir untuk Pembangkit Listrik, Berpotensi Swasembada Energi
Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 3-9 November 2025. Semoga informasi ini membantu Anda sekalian. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Sabtu 1 November 2025"
| Tarif Listrik per kWh 27 Oktober - 2 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Tarif Listrik per kWh 20-26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 15 Oktober 2025 untuk Seluruh Pelanggan Subsidi PLN |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 13-19 Oktober untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2025, Begini Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250101_TOKEN-LISTRIK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.