Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Gagas Perda Pemakaman, Jawab Keluhan Warga Soal Biaya Mahal dan Lahan Sempit
Kebutuhan akan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau di Kota Samarinda tengah menjadi sorotan serius DPRD Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebutuhan akan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau di Kota Samarinda tengah menjadi sorotan serius DPRD setempat.
Melalui inisiatif Komisi I, parlemen kota Samarinda ini pun menggagas sebuah regulasi baru yang berupaya menjawab keresahan masyarakat terhadap mahalnya biaya pemakaman dan kian sempitnya lahan kubur.
Samri Shaputra selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda menjelaskan bahwa rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan respon konkret terhadap aspirasi warga yang diserap saat kegiatan reses anggota dewan sebelumnya.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Minta Penyelesaian Konkret RS Haji Darjad, Jangan Janji Saja
Dua hal yang paling banyak disoroti masyarakat, ujarnya, adalah tingginya tarif pemakaman swasta.
“Bahkan bisa mencapai Rp 4 hingga Rp 7 juta per liang, dan ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga minim,” sebut Samri.
Menurutnya, angka tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat. Terlebih jika dibandingkan dengan pendapatan UMR di Kota Samarinda.
“Di sinilah negara harus hadir, terutama ketika masyarakat sedang dalam kondisi paling rentan saat berduka,” tegas Samri.
Sebagai langkah awal, Perda ini akan memuat kewajiban bagi setiap kecamatan di Samarinda untuk memiliki setidaknya satu TPU.
Saat ini, pemerintah kota pun disebut tengah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyusun pasal-pasal yang mengatur tata kelola lahan pemakaman secara lebih sistematis. Tujuan utamanya adalah memastikan kemudahan dan kepastian layanan, termasuk kemungkinan biaya yang disubsidi atau bahkan digratiskan bagi warga tidak mampu.
Tak hanya mengatur keterlibatan pemerintah, lanjut Samri, Perda ini juga bakal menata ulang sistem pemakaman swasta. Politikus Partai PKS ini menyebut bahwa nantinya setiap pemilik atau pengelola pemakaman komersial diwajibkan menyediakan lahan minimal tiga hektare.
Aturan ini diyakini dapat mencegah pemakaman berdiri secara serampangan di tengah permukiman padat yang berpotensi memicu konflik.
“Lahan tiga hektare itu umumnya berada di luar zona padat, sehingga lebih ideal dijadikan area pemakaman jangka panjang,” jelasnya.
Namun demikian, untuk TPU yang dikelola pemerintah, luas lahan akan tetap menyesuaikan dengan kondisi geografis dan ketersediaan aset tanah di masing-masing kecamatan. Samri menambahkan, pengelolaan teknis ke depan akan menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan perda ini agar pemerintah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pemakaman yang layak.
“Yang kita perjuangkan adalah agar tidak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman atau terbebani secara ekonomi saat kehilangan,” pungkas Samri. (*)
Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Sinyal Pemprov Kaltim Siap Ambil Alih Rumah Sakit H Darjad, Rudy Mas'ud Tertarik, Beber 1 Syarat |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Masuki Tahap Uji Coba Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.