Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Beri Teguran Keras Ke THM Helix, Layangkan SP-3 karena Tak Miliki Izin Lengkap
Satpol PP Kota Balikpapan memberikan teguran keras kepada manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jl. MT Haryono Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memberikan teguran keras kepada manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jl. MT Haryono Balikpapan.
Teguran itu berupa surat peringatan ke tiga atau SP-3 lantaran THM Helix nekat beroperasi meski belum memiliki surat izin yang lengkap sesuai prosedur.
Bahkan pada Rabu pagi tadi (18/6), rombongan anggota DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi THM Helix tersebut guna memastikan kelengkapan dokumen dan perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan bahwa teguran ke tiga ini menjadi peringatan keras terakhir sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa.
"Surat tersebut dikeluarkan karena pihak Helix masih nekat beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin usaha yang menjadi syarat dasar beroperasinya tempat hiburan malam," tegasnya.
Baca juga: THM Helix Balikpapan Belum Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Lebih lanjut Boedi menjelaskan bahwa izin yang dimaksud diantaranya adalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin penjualan minuman beralkohol oleh THM Helix tersebut.
“Ini adalah peringatan administratif terakhir. Kalau masih tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen, kami akan mengambil langkah penegakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyegelan atau pembekuan operasional sementara,” tegasnya lagi.
Helix sebelumnya sudah menerima dua surat peringatan resmi dari Satpol PP. Namun, hingga kini, tempat hiburan tersebut tetap menjalankan aktivitasnya, mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran pemerintah kota atas lemahnya kepatuhan hukum di sektor usaha hiburan malam.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Komisi I DPRD Balikpapan yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, disepakati bahwa Helix harus dihentikan operasionalnya sementara waktu hingga semua dokumen perizinan dipenuhi.
Pemerintah memastikan bahwa langkah ini bukan bentuk represif terhadap pelaku usaha, melainkan bentuk tegas dari penegakan aturan.
Baca juga: THM Helix Balikpapan Ditutup Sementara, DPRD: Lengkapi Izin Dulu Baru Boleh Operasi
“Kami tidak menghambat usaha, tapi semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Kalau izinnya sudah lengkap, silakan beroperasi kembali. Tapi kalau membandel, ya tentu ada konsekuensinya,” ujar Boedi.
Dia menegaskan bahwa Satpol PP memberikan ruang bagi manajemen Helix untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.
"Namun, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, maka tindakan penutupan paksa tak bisa dihindari,"pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.