Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Beri Teguran Keras Ke THM Helix, Layangkan SP-3 karena Tak Miliki Izin Lengkap

Satpol PP Kota Balikpapan memberikan teguran keras kepada manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jl. MT Haryono Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
SIDAK - Rombongan anggota DPRD kota Balikpapan bersama jajaran Satpol PP dan instansi terkait lainnya melalui inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jl. MT Haryono Balikpapan Selatan. Sidak ini dilakukan lantaran THM Helix nekat beroperasi meski belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. Rabu (18/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memberikan teguran keras kepada manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jl. MT Haryono Balikpapan.

Teguran itu berupa surat peringatan ke tiga atau SP-3 lantaran THM Helix nekat beroperasi meski belum memiliki surat izin yang lengkap sesuai prosedur.

Bahkan pada Rabu pagi tadi (18/6), rombongan anggota DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi THM Helix tersebut guna memastikan kelengkapan dokumen dan perizinan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan bahwa teguran ke tiga ini menjadi peringatan keras terakhir sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa.

"Surat tersebut dikeluarkan karena pihak Helix masih nekat beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin usaha yang menjadi syarat dasar beroperasinya tempat hiburan malam," tegasnya.

Baca juga: THM Helix Balikpapan Belum Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Lebih lanjut Boedi menjelaskan bahwa izin yang dimaksud diantaranya adalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin penjualan minuman beralkohol oleh THM Helix tersebut.

“Ini adalah peringatan administratif terakhir. Kalau masih tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen, kami akan mengambil langkah penegakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyegelan atau pembekuan operasional sementara,” tegasnya lagi.

Helix sebelumnya sudah menerima dua surat peringatan resmi dari Satpol PP. Namun, hingga kini, tempat hiburan tersebut tetap menjalankan aktivitasnya, mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran pemerintah kota atas lemahnya kepatuhan hukum di sektor usaha hiburan malam.

Pada kegiatan rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Komisi I DPRD Balikpapan yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, disepakati bahwa Helix harus dihentikan operasionalnya sementara waktu hingga semua dokumen perizinan dipenuhi.

Pemerintah memastikan bahwa langkah ini bukan bentuk represif terhadap pelaku usaha, melainkan bentuk tegas dari penegakan aturan.

Baca juga: THM Helix Balikpapan Ditutup Sementara, DPRD: Lengkapi Izin Dulu Baru Boleh Operasi

“Kami tidak menghambat usaha, tapi semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Kalau izinnya sudah lengkap, silakan beroperasi kembali. Tapi kalau membandel, ya tentu ada konsekuensinya,” ujar Boedi.

Dia menegaskan bahwa Satpol PP memberikan ruang bagi manajemen Helix untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.

"Namun, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, maka tindakan penutupan paksa tak bisa dihindari,"pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved