Berita Kutim Terkini

Anggota DPRD Tolak Perankingan di SPMB di Kutim 2025, Uci: Zonasi Harus Jadi Prioritas Utama

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Uci menyoroti mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
UTAMAKAN ZONASI - ilustrasi. SPMB tahun 2025 di SMPN 1 Sangatta Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Uci menyoroti mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Uci menyoroti mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

SPMB tahun 2025 telah dimulai, untuk SD dan SMP negeri dijadwalkan pada 19 sampai 23 Juni 2025 mendatang baik melalui sistem online maupun offline.

Adapun jalur pendaftaran SPMB 2025 di Kutai Timur terdapat 3 jalur, yakni reguler, afirmasi dan mutasi untuk jenjang SD Negeri sedangkan jenjang SMP Negeri diantaranya prestasi, reguler, afirmasi dan mutasi.

Oleh sebab itu, Uci menyoroti sistem SPMB tahun 2025 yang mana menggunakan sistem ranking pada jalur prestasi.

"Seharusnya zonasi dulu yang utama baru nilai-nilai (prestasi), agar ada pemerataan di sekolah-sekolah lain antara yang pintar dan belum cukup pintar," ujar Uci, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Polres Kutim Terima Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dan Predikat Pembangunan Zona Integritas

Menurutnya, dalam penerimaan siswa baru tidak perlu terpaku dengan nilai, melainkan tetap utama dengan zonasi yang saat ini menggunakan istilah domisili.

Tujuannya agar yang memang mendapat hak sekolah di dekat rumah tidak terlempar jauh di sekolah lain.

Padahal baginya penentu jalan hidup siswa itu bukan dari pintar dan kurang pintar, melainkan setelah lulus sekolah nantinya.

"Saat sekolah mereka belajar berbaur dengan orang lain, komunikasi, sosialisasi, karena banyak orang sukses tidak lahir dari sarjana," tambahnya.

Ia kurang setuju pada sistem sekolah pada saat ini, karena masih terpaku dengan kepintaran siswa padahal semua anak berhak mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun.

"Tidak boleh ada istilah perankingan supaya agar merata di semua sekolah," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved