Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Segel THM Helix, Dampak Langgar Izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyegel tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/PEMKOT BALIKPAPAN
SEGEL - Satpol PP Balikpapan akhirnya menyegel THM Helix yang dianggap melanggar izin untuk beroperasi. (HO/PEMKOT BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyegel tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Penyegelan dilakukan karena Helix tetap nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagai tempat hiburan malam.

“Tempat usaha bernama Helix itu tetap buka, padahal izinnya sebagai THM belum ada,” kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Izmir menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Satpol PP sebelumnya telah memanggil pihak manajemen dan memberi kesempatan selama tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Helix tetap beroperasi tanpa izin lengkap.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Beri Teguran Keras Ke THM Helix, Layangkan SP-3 karena Tak Miliki Izin Lengkap

"Surat peringatan sudah kami layangkan bertahap. SP1 berlaku tiga hari, SP2 dua hari, dan SP3 satu hari. Setelah jatuh tempo pada 18 Juni, langsung kami lakukan penyegelan," tegas Izmir.

Dari hasil verifikasi, Helix hanya mengantongi izin sebagai usaha perhotelan. Sementara izin sebagai tempat hiburan malam berdasarkan Kode KBLI 93231 belum terbit dan belum terverifikasi dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Diberi Tenggat Tambahan, Terancam Proses Hukum

Meski telah disegel, Pemkot Balikpapan masih memberikan tenggat waktu tambahan selama tiga hari kepada pihak manajemen untuk menentukan sikap.

“Kami beri waktu untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses perizinan atau menghentikan seluruh kegiatan usaha,” jelas Izmir.

Jika tidak ada tanggapan dari manajemen, maka Satpol PP akan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum. Izmir juga mengingatkan bahwa membuka segel secara sepihak atau tetap beroperasi secara ilegal bisa dikenai sanksi pidana.

Baca juga: THM Helix Balikpapan Belum Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

“Itu diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Izmir menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan tidak anti terhadap investasi. Justru, pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Namun, seluruhnya tetap harus taat aturan.

“Balikpapan ini beranda IKN. Kami bukan menolak investasi, tapi menegakkan aturan. Semua usaha wajib memiliki legalitas lengkap sebelum beroperasi,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved