Berita Paser Terkini

Dokumen Lengkap, Bantuan Parpol Paser Diperkirakan Cair Minggu Depan

Kesbangpol Paser saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir proses pencairan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
BANTUAN KEUANGAN PARPOL - Kepala Kesbangpol Kabupaten Paser, Nonding saat di wawancarai, Kamis (21/9/2023).  Kesbangpol Kabupaten Paser menyebut bantuan keuangan partai politik siap dicairkan minggu depan karena seluruh dokumen telah lengkap, dengan pemanfaatan dana yang diprioritaskan untuk pendidikan politik minimal diatas 50 persen sesuai aturan terbaru.(TRIBUNKALTIM.CO/ SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir proses pencairan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025.

Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Paser sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kelembagaan dan pendidikan politik di daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Paser, Nonding, mengatakan bahwa seluruh proses administrasi telah dilalui, termasuk penandatanganan kwitansi oleh semua partai penerima bantuan. 

Ia menyebut saat ini tinggal menunggu proses pencairan di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Artinya dari dokumen-dokumennya sudah lengkap semua, mungkin perkiraan minggu depan itu sudah cair itu." ucapnya melalui sambungan telepon. Jumat (20/6/2025) sore.

Baca juga: Kesbangpol Paser akan Menggelar Diklat Intelijen bagi Pengurus FKDM dan Trantib Kecamatan

Nonding juga menegaskan bahwa peningkatan jumlah bantuan tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang sesuai ketentuan.

"Proses kenaikan ini juga tidak ujuk-ujuk langsung naik, tapi banyak prosesnya."

Lebih lanjut ia menambahkan, menurut undang-undang, bantuan keuangan partai politik memiliki dua peruntukan utama.

Pertama, untuk kegiatan pendidikan politik yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana, dan kedua untuk biaya operasional partai seperti administrasi sekretariat. 

Dengan adanya ketentuan ini, partai diwajibkan mengalokasikan dana lebih besar untuk pendidikan politik dibanding operasional.

"Artinya pendidikan politiknya lebih dipriorotaskan, harus lebih besar pemanfaatannya." tambahnya

Jika sebelumnya dalam aturan lama pendidikan politik harus mencapai 60 persen dari total dana bantuan, kini dalam aturan terbaru cukup di atas 50 persen saja sudah dianggap memenuhi syarat prioritas. 

Baca juga: Kesbangpol Paser Minta FKDM Mampu Deteksi Dini Potensi Konflik saat Pemilu 2024

Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang bertujuan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi partai politik dalam mengelola dana bantuan, sekaligus tetap mendorong mereka untuk menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal.

"Hasil temuan BPK kemarin kan yang sudah di atas 50 persen sudah sesuai kriteria, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan." pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved