Berita Paser Terkini
Dokumen Lengkap, Bantuan Parpol Paser Diperkirakan Cair Minggu Depan
Kesbangpol Paser saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir proses pencairan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir proses pencairan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025.
Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Paser sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kelembagaan dan pendidikan politik di daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Paser, Nonding, mengatakan bahwa seluruh proses administrasi telah dilalui, termasuk penandatanganan kwitansi oleh semua partai penerima bantuan.
Ia menyebut saat ini tinggal menunggu proses pencairan di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Artinya dari dokumen-dokumennya sudah lengkap semua, mungkin perkiraan minggu depan itu sudah cair itu." ucapnya melalui sambungan telepon. Jumat (20/6/2025) sore.
Baca juga: Kesbangpol Paser akan Menggelar Diklat Intelijen bagi Pengurus FKDM dan Trantib Kecamatan
Nonding juga menegaskan bahwa peningkatan jumlah bantuan tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang sesuai ketentuan.
"Proses kenaikan ini juga tidak ujuk-ujuk langsung naik, tapi banyak prosesnya."
Lebih lanjut ia menambahkan, menurut undang-undang, bantuan keuangan partai politik memiliki dua peruntukan utama.
Pertama, untuk kegiatan pendidikan politik yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana, dan kedua untuk biaya operasional partai seperti administrasi sekretariat.
Dengan adanya ketentuan ini, partai diwajibkan mengalokasikan dana lebih besar untuk pendidikan politik dibanding operasional.
"Artinya pendidikan politiknya lebih dipriorotaskan, harus lebih besar pemanfaatannya." tambahnya
Jika sebelumnya dalam aturan lama pendidikan politik harus mencapai 60 persen dari total dana bantuan, kini dalam aturan terbaru cukup di atas 50 persen saja sudah dianggap memenuhi syarat prioritas.
Baca juga: Kesbangpol Paser Minta FKDM Mampu Deteksi Dini Potensi Konflik saat Pemilu 2024
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang bertujuan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi partai politik dalam mengelola dana bantuan, sekaligus tetap mendorong mereka untuk menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal.
"Hasil temuan BPK kemarin kan yang sudah di atas 50 persen sudah sesuai kriteria, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan." pungkasnya.(*)
Jadi Sentra Rumput Laut di Paser, Belasan Warga Desa Maruat Dibekali Pelatihan Kewirausahaan |
![]() |
---|
Pemkab Paser Bahas Peran KDMP dan Akses Permodalan, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
FOSBI Paser Inisiasi Lomba Sorong Batang, Gaungkan Kembali Olahraga Tradisional |
![]() |
---|
Penggunaan Dana Desa Tak Bisa Sembarangan, Sekda Paser Tegaskan Kelola Keuangan Harus Transparan |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Paser Dapat Tambahan Mata Pelajaran Baru, Coding dan AI Masuk Ekstrakurikuler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.