Berita Nasional Terkini
Kemnaker Jelaskan Kapan BSU 2025 Cair, Cara Cek Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker jelaskan kapan BSU 2025 cair. Berikut cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan seputar kapan BSU 2025 cair masih terus mengemuka
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang rencananya dicairkan Juni-Juli 2025.
Simak cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan BSU 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.
Baca juga: Cek Daftar Penerima BSU 2025 Via Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login/JMO, Tanggal Cair
BSU senilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan tersebut direncanakan cair mulai minggu kedua Juni 2025.
Kabar ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara.
Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.
Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga.
Selain itu, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pencairan BSU 2025 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target.
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut langkah-langkah yang diikuti:
1. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
2. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
- Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif, nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
- Bila muncul "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
- Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," maka Anda diminta mengecek kembali beberapa waktu ke depan.
Tulisan tersebut muncul karena data penerima belum di-update oleh sistem.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, apabila anda terdaftar namun masih muncul tulisan tersebut, anda akan diminta untuk memperbarui data lainnya.
Sesuai prosedur BSU 2025, peserta yang lolos verifikasi awal masih harus menjalani tahap validasi data oleh Kemnaker sebelum dana bantuan disalurkan.
Hal ini juga ditegaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, tidak perlu panik dulu.
Jika kamu sudah lolos verifikasi awal di situs BPJS Ketenagakerjaan, artinya datamu sudah sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Verifikasi BSU 2025
Dirangkum dari rilis BPJS Ketenagakerjaan, sembari menunggu fitur validasi di situs Kemnaker tersedia, data peserta kini sedang divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum masuk ke tahap penyaluran dana.
Dan inilah alasan mengapa bsu.kemnaker.go.id belum terbuka: sistem sedang disiapkan untuk menampilkan status pencairan dan pengkinian data rekening.
Kenapa Status Masih Nol atau Tidak Bergerak?
Status yang tidak berubah bukan berarti gagal.
Ini karena:
- Validasi data masih berlangsung secara bertahap
- Laman Kemnaker masih dalam tahap pembaruan sistem
- Penyaluran dana baru dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025
- Jadi, meski peserta disuruh melakukan “cek berkala”, belum ada pembaruan berarti sampai Kemnaker membuka akses status penyaluran secara penuh.
Apa yang Bisa Peserta Lakukan Sekarang?
- Memastikan Rekening Aktif: Bantuan hanya bisa disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau melalui PT POS Indonesia. Peserta harus memastikan rekening aktif dan data sesuai.
- Menyiapkan Data Pribadi: Termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif, serta informasi rekening.
- Rutin Memantau Situs Resmi Kemnaker: Akses dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pengecekan berkala tetap diperlukan.
- Jika ada data tidak lengkap, kamu bisa memperbaruinya melalui kanal SIPP atau portal web BSU resmi.
Syarat penerima BSU 2025
BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:
1. Pekerja/Buruh
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi penjelasan Kemnaker soal kapan BSU 2025 cair. Berikut cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan.
Baca juga: Kemnaker sebut Anggaran BSU 2025 sudah Cair, Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.