SPMB Balikpapan 2025
Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Balikpapan 2025 SMA/SMK Hari Ini, Lengkap Jadwal Daftar Ulang
Jadwal daftar ulang SPMB Balikpapan 2025 secara serentak untuk semua jalur akan dilakukan pada tanggal 1-3 Juli.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini adalah hari pengumuman akhir seleksi SPMB Balikpapan 2025 jenjang SMA/SMK untuk 4 jalur, Jumat (19/6/2025).
Adapun jalurnya yaitu Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, domisili RT Prioritas pada SMA dan Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, Bina lingkungan RT pada SMK, besok merupakan pengumuman akhir seleksi.
Jadwal daftar ulang SPMB Balikpapan 2025 secara serentak untuk semua jalur akan dilakukan pada tanggal 1-3 Juli.
Kemudian hari pertama masuk sekolah yaitu 14 Juli 2025.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Balikpapan 2025 SMA/SMK, Jadwal Pengumuman Akhir dan Daftar Ulang
Panduan Tahapan Pendaftaran SPMB 2025
01 Pra Pendaftaran
Calon murid lulusan luar kota Balikpapan / lulusan sebelum tahun 2025 melakukan kegiatan pra pendaftaran
02 Verifikasi Pra Pendaftaran
Calon Murid datang kesekolah terdekat untuk proses verifikasi ajuan Pra pendaftaran
03 Pendaftaran Online
Calon murid melakukan ajuan pendaftaran dan memilih sekolah tujuan secara online
Cara Lihat Hasil Seleksi
SMA
SMK
5 Jalur untuk SMA:
Domisili Rayon, Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, domisili RT Prioritas
5 Jalur untuk SMK:
Reguler, Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, Bina lingkungan RT
04 Verifikasi Pendaftaran
Calon murid menunggu proses verifikasi ajuan pendaftaran oleh operator
05 Memantau Hasil
Calon murid memantau hasil seleksi secara real time
Persyaratan Peserta
Jalur Penerimaan Murid Baru
Penerimaan Murid Baru untuk Jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid Baru;
Jalur penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud pada nomor (1) meliputi:
Jalur Domisili;
Jalur Afirmasi;
Jalur Prestasi; dan
Jalur Mutasi.
Jalur penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) dikecualikan untuk:
Penyandang disabilitas
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juni 2025;
Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid baru yang lulus sebelum tahun 2025 atau surat keterangan lulus bagi calon murid baru yang lulus tahun 2025;
memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester (semester 1 s.d semester 5);
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada Nomor (1) huruf d dikecualikan bagi calon murid baru yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
Calon murid baru berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon murid baru semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam SPMB;
SPMB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
Persyaratan SPMB SLB/SKh selain memperhatikan usia kalender calon murid baru juga memperhatikan mental age.
Persyaratan Jalur Domisili
Persyaratan Jalur Domisili 1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2024;
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada nomor (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor (5) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah sesuai dengan domisili calon Murid;
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor (9) dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (10) harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid;
Persentase kuota untuk Jalur Domisili Rayon paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA
Persentase kuota untuk Jalur Reguler paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMK.
Persyaratan Jalur Afirmasi
SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru: berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu;
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor (2) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor (2) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Jalur afirmasi bagi calon murid baru SMA dan SMK berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan (bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah) dengan melampirkan bukti keikutsertaan yang dilegalisir oleh Dinas sosial terkait atau menunjukkan kartu asli yang diterbitkan Dinas terkait dan masih belaku pada saat verifikasi;
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) sebesar paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA/SMK;
Calon murid jalur afirmasi berasal dari keluarga tidak mampu diterima satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan Kartu Keluarga pada wilayah zona afirmasi (seperti telampir) untuk SMA dan SMK;
Dapat memilih paling banyak 14 (empat belas) Kompetensi Keahlian untuk SMK dan atau SMK yang berbeda sesuai Daftar Wilayah Domisili (seperti terlampir);
Calon murid jalur afirmasi berasal dari penyandang disabilitas diterima satuan pendidikan terdekat berdasarkan SK Penetapan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (seperti telampir);
Surat pernyataan dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penangananan keluarga tidak mampu;
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penangananan keluarga tidak mampu sebagaimana pada nomor (2), maka satuan pendidikan bersama Dinas terkait wajib melakukan verifikasi data lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemalsuan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penangananan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dikenai sanksi pembatalan sesuai peraturan peraturan yang berlaku.
Satuan Pendidikan yang menerima Calon Murid baru Berkebutuhan Khusus sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (terlampir)
Persyaratan Jalur Prestasi
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Dinas terkait yang melaksanakan SPMB
Prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) terdiri atas:
prestasi akademik; dan/atau
prestasi non akademik.
Prestasi Tahfiz Al – Quran
Prestasi Keagamaan lainnya;
Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada nomor (2) huruf a dapat berupa:
nilai tes standar atau rapor pada 5 (lima) semester (semester 1 sampai dengan semester 5); dan atau
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada nomor (2) huruf b dapat berupa:
pengalaman kepengurusan sebagai ketua atau sekretaris dalam organisasi siswa intra sekolah;
penghargaan kepanduan/kepramukaan; atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, Tahfidz Alquran, keagamaan non Islam dan/atau bidang non akademik lainnya.
Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor (4) huruf b dapat dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan sesuai dengan e-raport terdapat pada dapodik;
Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor (1) belum divalidasi oleh Kementrian atau dikurasi oleh Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
Unit kerja Dinas Pendidikan terkait; atau Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan pada saat pra pendaftaran, sebelum jadwal pendaftaran pada tahun berjalan;
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada nomor (6) terdiri atas:
calon Murid;
penyelenggara lomba;
Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
Dinas lain yang berkepentingan.
Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) huruf a, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan yang terkait;
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA;
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) paling sedikit 25 persen(dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan SMK
Persyaratan Jalur Mutasi Orangtua/wali, Luar daerah dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan
Calon murid jalur perpindahan tugas orang tua dan Kartu Keluarga berasal dari luar daerah domisili belum satu tahun dapat mendaftar di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat, dan boleh memilih 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan paling banyak 5 (lima) Kompetensi Keahlian dalam satu SMK dan atau SMK yang berbeda;
Calon murid baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat tugas guru tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
Calon Murid baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan, diterima sesuai kuota paling banyak 3 persen(tiga persen) dengan prioritas anak kandung guru orang tua bertugas dan jika kuota tidak terpenuhi maka dapat dialihkan anak kandung guru dan tenaga kependidikan di luar orang tua bertugas dan memiliki NUPTK;
Calon murid jalur perpindahan tugas orangtua/wali atau dari luar Kota Balikpapan diterima sesuai kuota paling banyak 2 persen(dua persen).
Jadwal SPMB Balikpapan 2025
Jenjang SMA
Jalur Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, domisili RT Prioritas
Pra-Pendaftaran - 2 - 13 Juni 2025 08:00 - 13:00 WITA (Online, Hari terakhir Tgl 13 Juni hingga 13:00 WITA) Onsite
Pendaftaran -16 - 19 Juni 2025 24 jam (Online, Hari terakhir Tgl 19 Juni hingga 14:00 WITA) Online
Pengumuman Hasil Akhir -20 Juni 2025 24 jam (Online) Online
Daftar Ulang 1 - 3 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Hari Pertama masuk sekolah 14 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Jalur Domisili Rayon
Pra-Pendaftaran - 2 - 13 Juni 2025 08:00 - 13:00 WITA (Online, Hari terakhir Tgl 13 Juni hingga 13:00 WITA) Onsite
Pendaftaran -23 - 27 Juni 2025 24 jam (Online, Hari terakhir Tgl 27 Juni hingga 14:00 WITA) Online
Pengumuman Hasil Akhir - 30 Juni 2025 24 jam (Online) Online
Daftar Ulang - 1 - 3 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Hari Pertama masuk sekolah 14 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Jenjang SMK
Jalur Afirmasi, Mutasi/anak kandung guru dan tenaga kependidikan, prestasi, Bina lingkungan RT
Pra-Pendaftaran - 2 - 13 Juni 2025 08:00 - 13:00 WITA (Online, Hari terakhir Tgl 13 Juni hingga 13:00 WITA) Onsite
Pendaftaran -16 - 19 Juni 2025 24 jam (Online, Hari terakhir Tgl 19 Juni hingga 14:00 WITA) Online
Pengumuman Hasil Akhir -20 Juni 2025 24 jam (Online) Online
Daftar Ulang 1 - 3 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Hari Pertama masuk sekolah 14 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Jalur Reguler
Pra-Pendaftaran - 2 - 13 Juni 2025 08:00 - 13:00 WITA (Online, Hari terakhir Tgl 13 Juni hingga 13:00 WITA) Onsite
Pendaftaran -23 - 27 Juni 2025 24 jam (Online, Hari terakhir Tgl 27 Juni hingga 14:00 WITA) Online
Pengumuman Hasil Akhir - 30 Juni 2025 24 jam (Online) Online
Daftar Ulang - 1 - 3 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Hari Pertama masuk sekolah 14 Juli 2025 24 jam (Sekolah Pilihan)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.