SPMB Balikpapan 2025

Tata Cara Lengkap Persyaratan Verifikasi dan Validasi SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD-SMP

Disdikbud secara resmi merilis tata cara lengkap persyaratan verifikasi dan validasi SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang SD hingga SMP.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@disdikbud.balikpapan
SPMB BALIKPAPAN 2025 - Tangkapan layar akun Instagram @disdikbud.balikpapan yang diambil pada Jumat (20/6/2025). Disdikbud Kota Balikpapan secara resmi merilis tata cara lengkap persyaratan verifikasi dan validasi SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang SD hingga SMP melalui akun media sosial Instagram. (Instagram/@disdikbud.balikpapan) 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat keterangan hasil ujian

  • Persyaratan Lulus dari Luar Kota Balikpapan Selanjutnya Kembali ke Orangtua yang Tidak Terdaftar Pada Data Kependudukannya Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

4. Bukti lulus

5. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai

  • Persayaratan Data Kependudukan Kota Balikpapan yang Lulus Tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 dari SPNF:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan

4. Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru

Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @kemendikdasmen, berikut kuota hingga syarat umum SPMB Kota Balikpapan 2025:

  • Jenjang SD:

- Domisili: Minimal 70 persen

- Afirmasi: Minimal 15 persen

- Prestasi: tidak ada

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

  • Jenjang SMP:

- Domisili: Minimal 40 persen

- Afirmasi: Minimal 20 persen

- Prestasi: Minimal 25 persen

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen. 

  • Jenjang SMA/SMK:

- Domisili: Minimal 30 persen

- Afirmasi: Minimal 30 persen

- Prestasi: Minimal 30 persen

- Mutasi: Maksimal 5 persen

Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen. 

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru

  • Jenjang TK

- Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal berusia 5 tahun
- Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal berusia 6 tahun

  • Jenjang SD

- Usia prioritas 7 tahun
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

  • Jenjang SMP

- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

  • Jenjang SMA/SMK

- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
- Khusus untuk SMK dapat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Jadwal Lengkap SPMB Kota Balikpapan 2025

Sementara itu, menurut informasi dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, disusul pendaftaran jalur khusus, hingga jalur umum.

Berikut rinciannya:

- Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025

- Pengumuman: 5 Juli 2025

- Daftar Ulang: 5 dan 7 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025

- Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025

- Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025

- Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • SMP: 14 - 16 Juli 2025 dan
  • SD: 14 - 26 Juli 2025

Perbedaan PPDB dan SPMB, Apa Saja yang Berubah?

Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, Disdikbud Balikpapan juga memperkenalkan perubahan pada penamaan dan rincian jalur pendaftaran:

- Jalur Zonasi berubah menjadi Jalur Domisili

- Jalur R1 (Ring Satu) kini disebut Domisili Prioritas

- Jalur RZ (Ring Zona) kini disebut Domisili Rayon

- Jalur Afirmasi Tetap Ada: Jalur ini tetap dipertahankan untuk pemerataan pendidikan dan diperuntukkan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) serta Peserta Disabilitas.

- Jalur Perpindahan Orang Tua menjadi Jalur Mutasi Orang Tua: Penamaan ini lebih spesifik merujuk pada perpindahan siswa yang disebabkan oleh mutasi tugas orang tua/wali.

- Jalur Prestasi Lebih Lengkap dan Variatif:

Untuk SPMB 2025, jalur prestasi diperkaya dengan lebih banyak kategori, meliputi:

  • Prestasi Akademik
  • Prestasi Non-Akademik
  • Nilai USBK (Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer) Terbaik
  • Prestasi Tahfidz
  • Prestasi Pramuka

Demikian beberapa informasi terkait SPMB Balikpapan 2025 mulai dari jadwal hingga syarat umum penerimaan murid baru jenjang SD hingga SMA/SMK. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved