Berita Nasional Terkini

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Mahfud MD Desak Kejaksaan Ajukan Kasus Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ZAROF RICAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut maka dianggap gratifikasi dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK maka dianggap suap," lanjutnya.

Mahfud menambahkan, vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke Zarof tidak semata menyelesaikan temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof. 

Oleh karena itu, hal ini bisa dijadikan perkara baru untuk diusut dan diadili di pengadilan.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

"Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera saja diusut lagi, rakyat akan menunggu," ucap Mahfud.

Mahfud pun berpandangan bahwa vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Zarof hanya terkait kasus Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Bagi Mahfud vonis 16 tahun yang dibacakan hakim Rosihan Juhriah sudah bagus.

"Vonis dari Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa," ujarnya.

"Jadi kasus penyuapan 5 miliar yang membebaskan Tannur divonis 16 tahun," sambung Mahfud.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat MA Zarof Ricar 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Baca juga: Mahfud MD Yakini Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar, Itu Mungkin Belum Dibagi-bagi

Dalam perkara rasuah Zarof, majelis hakim menilai eks pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved