Berita Nasional Terkini

Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

Pengakuan Zarof Ricar soal uang Rp1 triliun, didapat dari hasil urus perkara, Kejagung akan telusuri asal-usulnya.

Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). Pengakuan Zarof Ricar soal uang Rp1 triliun, didapat dari hasil urus perkara, Kejagung akan telusuri asal-usulnya. 

TRIBUNKALTIM.CO — Pengakuan Zarof Ricar soal uang hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas, didapat dari hasil urus perkara, Kejagung akan telusuri asal-usulnya.

Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) akhirnya mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

Hal ini diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Zarof Ricar.

Kejagung pun akan mendalami darimana saja uang tersebut berasal.

Baca juga: Mahfud MD Yakini Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar, Itu Mungkin Belum Dibagi-bagi

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024). 

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara. 

Meirizka Widjaja alias MW ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar. Begini awal keterlibatan Meirizka Widjaja dalam kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung.
Meirizka Widjaja alias MW ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar. Begini awal keterlibatan Meirizka Widjaja dalam kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga eks pejabat Mahkamah Agung. (Kolase Foto Tribun Medan/Tribunnews.com)

Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.  

Baca juga: Terbongkar Akal Bulus Makelar Kasus MA dan Cara Zarof Ricar Simpan Rp1 Triliun, Tak Bisa Tipu KPK

Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.

"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.

“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved