Berita Kaltim Terkini

Eksponen Mahasiswa Datangi Kejati Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Kaltim

Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) pada Jumat (20/6/2025). 

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
TINDAK LANJUT KASUS - Arya, anggota dari Eksponen Mahasiswa Kaltim (EMAK) ditemui di Kantor Kejati Kaltim menanyakan laporan yang dilayangkan tiga bulan lalu terkait dugaan korupsi gedung rehab DPRD Kaltim yang belum mendapat balasan dari pihak Kejaksaan, Jumat (20/6/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) pada Jumat (20/6/2025). 

Tujuan mereka yakni kembali mempertanyakan tindak lanjut Korps Adhyaksa terkait laporan mereka atas dugaan korupsi rehabilitasi gedung DPRD Kaltim pada 18 Maret 2025 lalu.

Arya anggota dari Eksponen Mahasiswa menyebut jika laporan yang dilayangkan tiga bulan lalu belum mendapat balasan dari pihak Kejati Kaltim

Terlebih terkait tindak lanjut dari proyek rehab gedung DPRD Kaltim yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar.

“Prosesnya sudah sampai mana? karena kami sejauh ini belum mendapat tindaklanjut konfirmasinya. Ini menimbulkan kekhawatiran karena pelaksanaan proyek rehab gedung (DPRD Kaltim) menggunakan dana APBD,” kata Arya ditemui TribunKaltim.co.

Baca juga: Cerita Warga Geleo Asa Laporkan PT KW ke Kejati Kaltim, Lubang Tambang Jadi Luka Menganga

Desakan EMAK Kaltim bukan tanpa alasan, karena pada laporan pertama telah diserahkan sejumlah dokumen. 

Mulai dari nilai proyek, dugaan permasalahan yang ada, hingga ke surat tender proyek Rp55 miliar tersebut.

“Sebagaimana kami sampaikan dalam laporan sebelumnya, proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim dengan nilai anggaran sebesar Rp55.000.703.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, dan ini telah menimbulkan kekhawatiran publik atas adanya dugaan penyimpangan, mengingat sejumlah permasalahan di lapangan seperti, banyaknya item pekerjaan yang belum sempurna, laporan kehilangan barang dalam gedung yang telah direhabilitasi,” kata Arya.

Ia sangat berharap agar Kejati Kaltim bisa lebih menseriusi laporan yang telah mereka berikan sebelumnya. 

“Kami dengan penuh hormat memohon konfirmasi dan penjelasan mengenai status dan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjamin keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Arya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dikonfirmasi mengaku jika tindak lanjut telah dilakukan jajarannya. 

Tetapi, prosesnya masih di tahap pengumpulan keterangan terkait dugaan korupsi proyek rehab gedung DPRD Kaltim.

“Masih pengumpulan data-data keterangan, penanganan sejauh masih dilakukan Intel Kejati Kaltim,” tutur Toni kepada TribunKaltim.co pada Jumat (21/6/2025) malam.

Baca juga: DPR RI Dukung Kejati Kaltim Usut Dana Jamrek Tambang, Syafruddin: Kita Akan Sampaikan Juga di Pusat

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda yang dilakukan sejak 5 Juni hingga 31 Desember 2024. 

Proyek puluhan miliar ini pun mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved