Berita Kaltim Terkini
Eksponen Mahasiswa Datangi Kejati Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Kaltim
Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) pada Jumat (20/6/2025).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, dengan anggaran puluhan miliar namun hasil di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Proyek ini menuai sorotan negatif di kalangan publik, terutama di media sosial, terkait dengan sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan.
"Beberapa keluhan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri bahkan,” tutur Koordinator EMAK Kaltim pada laporan pertamanya, 18 Maret 2025.
Banyaknya item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, kehilangan barang di dalam ruangan gedung yang telah direhabilitasi juga tak lepas dari sorotan.
“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” ujarnya.
“Penting untuk diketahui Bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara,” sambung Adit.
Berdasarkan fakta dan informasi yang telah dipaparkan, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK), meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.