Kabar Artis

3 Fakta Musisi Senior Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, 4 Kali Terjerat Barang Haram, Akui Khilaf

Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penyanyi 66 tahun itu terancam dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman seumur hidup penjara, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan.

Sidang dengan agenda dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkotika.

Baca juga: Dugaan Ammar Zoni Bisnis Narkoba, Jaksa Ungkap Kode Ikan dan Sayur Dipakai Mantan Suami Irish Bella

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menjelaskan bahkan kliennya itu hanya sebagai korban dalam masalah ini.

"Karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat-obat terlarang yang merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.

Upaya untuk melakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.

20250622_fariz rm
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU.

Simak 3 fakta Faris RM didakwa sebagai pengedar narkoba:

Penyesalan Fariz RM

Fariz RM pun mengutarakan penyesalannya setelah kembali terjerat kasus narkoba.
 
Namun Fariz RM mengatakan dirinya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kekhilafan. 
 
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz saat ditemui jelang sidang, Kamis (19/6/2025). 

Meski demikian, Pelantun lagu 'Sakura' itu mengaku ikhlas dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi.

Fariz RM juga siap menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melanggar hukum. 

"Yang jelas saya ikhlas, saya siap, saya berterima kasih kepada semua pihak yang hukum, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya," ucapnya.

Diketahui, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
 
Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025.

 
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Bisnis Narkoba Sangat Menggoda Siapapun, Termasuk Lansia di Samarinda, Meski Itu Melanggar Hukum

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Keberatan Disebut Pengedar Narkoba

Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh tidak menerima atas dakwaan terhadap sang musisi sebagai pengedat narkoba.

Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.

"Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

"Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," lanjutnya.

Keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

"Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," ucap Griffinly.

"Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'gue minta ke elu dong, gue lagi galau' atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300," sambung Griffinly.

Kemudian Griffinly menegaskan jika kliennya itu sudah mengakui hanya sebagai pengguna aktif bukan pengedar narkoba.

"Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," tandasnya.

Sementara Fariz RM mengatakan kondisinya sehat setelah mendekam di penjara.

4 Kali Terjerat Narkoba

Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.

Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.

Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu, yakni satu tahun.

Fariz lalu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Lalu, pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah ganja pada asbak di atas meja.

Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.

Kemudian, tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait narkoba.

Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Serta yang keempat adalah kasus saat ini yang menjerat Fariz.

Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penyesalan Musisi Fariz RM Didakwa Pengedar Narkotika, Terancam Hukuman Berat: Saya Manusia Biasa dan TribunLampung.co.id dengan judul Musisi Senior Fariz RM Didakwa sebagai Pengedar Narkoba.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved