Berita Samarinda Terkini
Bisnis Narkoba Sangat Menggoda Siapapun, Termasuk Lansia di Samarinda, Meski Itu Melanggar Hukum
Bisnis Narkoba Sangat Menggoda Siapapun, Termasuk Lansia di Samarinda, Meski Itu Melanggar Hukum
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Rita Lavenia
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bisnis Narkoba Sangat Menggoda Siapapun, Termasuk Lansia di Samarinda, Meski Itu Melanggar Hukum.
Seorang lansia di Samarinda menjalankan bisnis barang haram sejak 2 tahun silam. Dapat diduga sudah banyak keuntungan yang dia raup.
Keuntungan besar itulah yang menggodanya untuk terus berjualan meski berisiko berhadapan dengan hukum
Baca juga: Sudah Lansia Jualan Sabu, Pria di Kecamatan Sambutan Samarinda Terpaksa Diamankan Polisi
Lansia itu adalah Heriadi. Di usia yang tak lagi muda Heriadi justru terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam sel tahanan.
Pasalnya kakek 62 tahun itu tertangkap polisi karena menjalankan bisnis haram yaitu peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tertangkapnya Heriadi berawal dari banyaknya laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukannya.
Dari laporan itulah Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melakukan penyelidikan.
Satu minggu melakukan observasi petugas akhirnya menggerebek pria lanjut usia (lansia) itu di kediamannya, Minggu (10/3/2024), Pukul 19.15 Wita.
Baca juga: Selama 6 Tahun, Pria Lansia di Samarinda Ini Manfaatkan Rukonya untuk Jual Sabu
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi mengatakan saat penangkapan ditemukan barang bukti 9 poket sabu, 2 sendok penakar, 1 bundel plastik klip untuk membungkus sabu dan handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggan.
"Total berat sabu yang didapat di rumah pelaku ada 3,89 gram brutto," sebutnya saat dikonfirmasi Selasa (12/4/2024).
Terungkap lansia tersebut sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2 tahun belakangan.
"Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barangnya (sabu) dari mana," pungkasnya.
Atas perbuatannya kakek 62 tahun itu terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Business Partner Gathering Aston Samarinda, Menawarkan Ruang Baru Serba Canggih |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda Atas Wacana Parkir Berlangganan, Minta Dishub Awasi Jukir Liar |
![]() |
---|
Besok, 100 Ribu Warga Diprediksi Padati Pawai Karnaval Budaya Nusantara di Samarinda |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Terapkan Aturan 'Anti-Syok', Kenaikan PBB 2025 Maksimal 25 Persen |
![]() |
---|
Soal Kenaikan PBB-P2, Akdemisi Abdul Rofik: Kalau tak Bisa, Mundur dari Walikota atau Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.