Bantuan Sosial

BSU 2025 Segera Cair, Cek Status Penerima dan Verifikasi, Jika Laman bsu.kemnaker.go.id Belum Bisa

BSU 2025 segera cair. Simak cara cek Status penerima dan verifikasi, jika laman bsu.kemnaker.go.id belum bisa di akses.

Editor: Amalia Husnul A
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
VERIFIKASI BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BSU 2025 segera cair. Simak cara cek Status penerima dan verifikasi, jika laman bsu.kemnaker.go.id belum bisa di akses. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) 

BSU 2025 rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Kriteria penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Syarat-syaratnya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:

1. Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email

- Klik tombol "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

- Log in menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

- Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Masukkan data tambahan seperti:

  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone
  • Alamat email aktif
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved