Berita Balikpapan Terkini

Penjual BBM Eceran di Balikpapan Ungkap Lebih Tenang Berkat Izin Lengkap, Tanpa Biaya dan Tak Sulit

Salah satu pelaku usaha BBM eceran di Balikpapan mengaku merasa lebih tenang setelah melengkapi semua persyaratan perizinan resmi

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/PEMKOT BALIKPAPAN
TERTIBKAN BBM ECERAN - Momen Satpol PP menyita tiga titik penjualan BBM eceran secara botolan serta satu unit pom mini yang tidak sesuai ketentuan di Balikpapan Timur. Salah satu penjual BBM eceran mengaku merasa lebih tenang setelah melengkapi semua persyaratan perizinan resmi. (HO/PEMKOT BALIKPAPAN) 

Seperti berita sebelumnya, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Balikpapan Timur, tepatnya di kawasan Jalan Mulawarman, Senin (23/6/2025).

Baca juga: SPMB 2025 Balikpapan Gunakan Sistem Domisili, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Gasali

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari implementasi program 1BP yang bertujuan untuk menegakkan aturan dalam distribusi BBM eceran.

Penertiban difokuskan pada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak memenuhi standar keamanan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A.

“Kita ingin pastikan bahwa penjualan BBM eceran berjalan sesuai aturan. Sesuai perda, BBM eceran dilarang beroperasi di tiga zona yaitu kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Periman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono, serta kawasan industri,” ujar Yosep Gunawan Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Balikpapan.

Dalam penertiban ini, tim Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelaku usaha BBM eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992. Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis, antara lain:

Menggunakan tempat penjualan standar, seperti dispenser BBM (pom mini) yang telah memiliki Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan Sertifikat Hasil Pengujian Tipe (SKHPT).

Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP meminta untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) golongan B untuk antisipasi kebakaran. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved