Berita Internasional Terkini
Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Divonis 34 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan ART asal Sulsel
Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya yang bunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulses divonis 34 tahun penjara plus hukuman cambuk bagi suami
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) divonis 34 tahun penjara dan hukuman cambuk akibat membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulawesi Selatan, Indonesia Nur Afiyah Daeng Damin (28)
Kasus Mantan Finalis MasterChef Malaysia yang bersama suaminya membunuh ART asal Sulsel ini sempat menjadi sorotan lantaran keduanya berdalih dan membuat laporan polisi soal kematian Nur Afiyah Daeng Damin.
Kepada polisi, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang mantan finalis MasterChef Malaysia dan suaminya ini melaporkan mendapati ART asal Sulsel, Nur Afiyah meninggal sepulang dari liburan.
Peristiwa meninggalnya Nur Afiyah, ART asal Sulsel ini diketahui terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang.
Baca Selanjutnya: Sosok finalis masterchef yang bersama suami bunuh art sulsel sempat berdalih bikin laporan polisi
Terbaru, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia menjatuhkan vonis 34 tahun penjara untuk Etiqah Siti Noorashikeen Sulang mantan finalis MasterChef Malaysia dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Selain hukuman penjara, untuk Mohammad Ambree juga dikenakan pidana tambahan yakni hukuman 12 kali cambuk.
Sedangkan mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin.
Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa keduanya terbukti bertindak dengan niat bersama dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Lim dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa luka-luka yang diderita korban adalah akibat kekerasan yang disengaja dan dilakukan bersama-sama oleh kedua terdakwa.
Korban alami penyiksaan dan tidak digaji Nur Afiyah, yang merantau dari Indonesia demi mencari nafkah di tengah pandemi, justru berakhir tragis di tempat ia bekerja.
“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.
Dacia juga mengungkapkan bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
Hukuman berat sesuai pasal pembunuhan Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah.
Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Sosok Etiqah
Dilansir TribunKaltim.co dari Wikipedia Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen (Etiqa) masih berusia 24 tahun ketika mengikuti MasterChef Malaysia tahun 2012.
Finalis MasterChef Malaysia ini berasal dari Sabah, Malaysia.
Ia adalah lulusan Geologi, Universitas Malaysia Sabah.
Sebelum mengikuti MasterChef Malaysia Etiqah telah mempunyai pengalaman bekerja selama beberapa bulan di rig perminyakan.
Hingga akhirnya memutuskan berhenti bekerja.
Selain jenius di bidang akademik, Etiqa juga tertarik dengan sejumlah aktivitas lainnya seperti memasak, karaoke dan mengendarai ATV.
Di MasterChef Malaysia 2012, Etiqa yang terinspirasi dari Chef Wan ini berhasil masuk ke final namun tereliminasi di babak akhir.
Masuk jadi finalis MasterChef Malaysia 2012, dalam di awal tantangan, sempat masuk Top 3.
Selanjutnya, Etiqa masuk di Bottom 2 dan pekan berikutnya tereliminasi.
Etiqa finish sebagai nomor 4 MasterChef Malaysia 2012 lalu.
Kronologi Tewasnya ART asal Sulsel
Sebelumnya, finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suami sempat membuat laporan polisi yang mengklaim mereka menemukan ART-nya tewas sepulang dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari apartemen mereka di Lido.
ART asal Sulawesi Selatan, Nur Afiah Daeng Damin diketahui dibunuh antara 10-13 Desember 2021 di apartemen Amber Tower, Lido Avenue, Penampang.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, seperti diberitakan The Star, mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan tidak ada pembelaan yang diajukan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Pengadilan memerintahkan para terdakwa ditahan hingga 10 Februari 2022.
Dalam persidangan Etiqah diwaliki oleh pengacaranya Datuk Seri Rakhbir Singh. Sementara Mohammad Ambree diwakili Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengacara Etiqah sempat mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya karena finalis MasterChef itu dalam keadaan sakit.
Rakhbir juga berpendapat kliennya harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang berusia di bawah tiga tahun.
Meski demikian permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Sempat Tidak Ditahan
Sebelumnya, dilansir dari New Strait Times, pasangan suami istri ini sempat dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021 lalu.
Hingga persidangan digelar 29 Desember 2021.
Saat sidang, terlihat pasangan suami istri ditemani keluarganya termasuk ketiga anak mereka.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunKaltim.co dengan judul Sosok Finalis MasterChef yang Bersama Suami Bunuh ART Sulsel, Sempat Berdalih & Bikin Laporan Polisi.
Terjawab Sudah Kenapa Trump Tak Perintahkan Tangkap Putin Saat Bertemu di Alaska? Cek Fakta Terkini |
![]() |
---|
Terjawab Siapa Zara Qairina dan Kenapa Kasus Kematiannya Viral di Malaysia, Cek Fakta Terkini |
![]() |
---|
Terbaru! Video Viral Jessica Dimakan Paus Orca Dipastikan Hoax, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Reaksi Keras Muhammadiyah, Rencana Prabowo Bawa Warga Gaza ke Pulau Galang Untungkan Israel dan AS |
![]() |
---|
Mengenal Pulau Galang, Lokasi yang Dipilih Prabowo jadi Pusat Pengobatan 2 Ribu Warga Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.