Kabar Artis

Nikita Mirzani Marah usai Sidang TPPU karena tak Diberi Hak Bicara, Sebut Nama Hasto Kristiyanto

Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto.

Karena hal itu, Nikita Mirzani mendadak meluapkan emosinya, usai menjalani sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Peristiwa itu terjadi setelah sidang agenda pembacaan dakwaan Jasa Penuntut Umum (JPU) selesai.

Baca juga: Perseteruan Memuncak, Nikita Mirzani Siap Guncang Sidang Lawan Reza Gladys dengan Bukti Baru

Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, didampingi pihak kejaksaan keluar dari ruang sidang utama menuju ruang tunggu tahanan.

Dalam perjalanan, Nikita Mirzani dikerubungi oleh awak media yang hendak meminta keterangannya.

Namun, tiba-tiba ibu tiga anak itu, teriak-teriak meluapkan emosinya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di YouTube Seleb Oncam News, Ia terlihat kesal lantaran tidak diberikan hak bicara kepada awak media oleh pihak JPU yang mendampinginya.

Ibunda Lolly itu, dengan nada tinggi mengucapkan tidak akan kabur dan menegaskan tidak akan bicara macam-macam.

Bahkan, Nikita juga menandaskan jika dirinya bukanlah seorang pembunuh.

"Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan udah diborgol, santai aja," teriak Nikita Mirzani.

"Enggak perlu takut gua ngomong apa. Kayak apa aja. Santai aja lho, gua bukan pembunuh," timpalnya.

Ucapan Nikita tersebut ternyata membuat situasi semakin memanas.

Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Pekan Depan, Akankah Lolly dan Adik-adiknya Hadir?

Petugas JPU yang mendampinginya itu, terus mendorongnya untuk tetap berjalan menuju ruang tahanan.

Sementara awak media yang mengerubunginya terus berusaha mewawancarai wanita yang kerap disapa nyai tersebut.

Hal itu justru membuat Nikita semakin meluapkan amarahnya.

Ia juga tak segan membandingkan perlakukan yang diterimanya dengan politisi Hasto Kristiyanto, yang kini terjerat kasus korupsi.

"Gue punya hak boleh ngomong lho, jangan didorong-dorong, emang pembunuhan apa, koruptor aja nggak diginiin."

"Stop, stop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong sama wartawan, kalian (petugas JPU) kalo enggak ada apa-apa enggak usah takut. Santai aja! Dari kemaren 3 bulan saya udah diem lho," seru Nikita.

Setelah itu, wanita 39 tahun itu, akhirnya diperbolehkan untuk memberikan hak bicaranya kepada wartawan di depan ruang tunggu tahanan.

Nikita Mirzani Tak Terima Dengar Pembacaan Dakwaan

Ditemui usai menjalani sidang, Nikita Mirzani sempat ternganga mendengar dakwaan yang dibacakan.

"Kalau kalian dengar dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga," kata Nikita Mirzani.

Di momen itu, Nikita Mirzani juga mengungkap sosok yang sebenarnya diincar oleh Reza Gladys.

"Karena tujuan si Reza ini adalah Dokter Samira alias Doktif," tegasnya.

Atas hal itu, Nikita Mirzani pun bingung, sebab dirinya yang ditahan dalam kasus tersebut.

"Kenapa saya dan sahabat saya (Mail Syahputra) yang ditahan?" tambahnya dengan suara bergetar.

Ditegaskan oleh Nikita, dirinya tak pernah meminta uang kepada Reza Gladys.

"Padahal saya tidak pernah meminta uang, dia yang memberikan uang itu, cuma-cuma."

"Dan saya bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma, ada apa? sampai itu direkam semua, sampai terjadi penahanan," imbuhnya.

Karena alasan tersebut ia merasa dijebak oleh Reza Gladys.

"Ya gimana saya nggak dijebak, semuanya direkam, direncanakan," ujarnya.

Baca juga: Meski di Penjara, Nikita Mirzani Tetap Berkurban Siapkan 6 Ekor Sapi untuk Idul Adha 2025

Sebut Dakwaan Banyak yang Fiktif

Artis Nikita Mirzani membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/6/2025).

Nikita menyebut isi dakwaan tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai fakta.

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.

Nikita menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.

Hakim kembali menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan selanjutnya.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua.

"Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Baca juga: Reza Gladys Ngaku Tertekan, Bisnis Ikut Terguncang Karena Masalah Hukum dengan Nikita Mirzani

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi  terdakwa untuk menyampaikan keberatannya secara resmi dalam sidang pekan depan pada 1 Juli 2024.

"Kita nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

Adapun Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Banyak yang Fiktif dan Tak Diberi Hak Bicara, Nikita Mirzani Marah-Marah Usai Sidang TPPU, Singgung Nama Hasto Kristiyanto.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved