Bantuan Sosial
Penjelasan Kemnaker soal Tanggal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cara Cek Nama dengan NIK
Penjelasan Kemnaker soal tanggal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, cara cek nama penerima dengan NIK.
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan Kemnaker soal tanggal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, cara cek nama penerima dengan NIK.
Sudah tanggal 24 Juni 2025, namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum cair.
BSU 2025 yang dijanjikan pemerintah cair di awal Juni hingga pertengahan Juni hingga kini belum ditransfer ke rekening pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan soal keterlambatan pencairan BSU 2025.
Kemnaker melalui Kepala Biro Humas, Sunardi Manampiar Sinaga dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025) mengatakan, BSU akan segera diberikan.
Baca juga: Cara Mengecek BSU 2025, Ada Verifikasi hingga Validasi, Langkah Jika Opsi Update Rekening tak Muncul
"Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah,” ujar Kepala Biro Humas, Sunardi Manampiar Sinaga
Meski Kepala Biro Humas, Sunardi Manampiar Sinaga tidak menyebut kepastian tanggal pencairan BSU 2025.
Sebelumnya, Pemerintah merencanakan BSU 2025 akan dicairkan pada pekan kedua Juni 2025.
Namun, hingga pekan ketiga, dana BSU BPJS Ketenagakerjaan belum dapat disalurkan.
Menurut Sunardi, keterlambatan pencairan BSU 2025 terjadi karena adanya proses pemadanan dan validasi data yang cukup kompleks.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, namun seluruh proses tersebut kini telah rampung dan bantuan siap memasuki tahap finalisasi dan pencairan.
Target Penerima dan Besaran BSU 2025
BSU 2025 menyasar 17,3 juta penerima, yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, serta guru honorer termasuk guru PAUD.
Penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus dua bulan (Juni–Juli 2025) sebesar Rp600 ribu.
Data penerima BSU 2025 untuk pekerja dan buruh diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, untuk guru honorer dan PAUD, data dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.