Bantuan Sosial

BSU 2025 Cair! Cek bsu.kemnaker.go.id Pakai NIK Apakah Anda Penerima atau Bukan

Cek apakah Anda penerima BSU 2025 atau bukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id berikut.

bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi laman BSU Kemnaker yang sudah aktif. Cek NIK untuk memastikan Anda dapat BSU atau tidak, bagaimana jika lolos tapi belum cair? (bsu.kemnaker.go.id) 

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan bsu.kemnaker.go.id

Pertama, pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan secara online.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk mengecek hasil verifikasi melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Anda dapat mengecek dengan cara berikut:

* Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

* Masukkan nama lengkap sesuai KTP

* Masukkan tanggal lahir

* Masukkan nama ibu kandung

* Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)

* Jika sudah, klik “Lanjutkan”

Pekerja yang mendapat notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id" artinya mereka baru lolos verifikasi

Data pekerja yang sudah lolos verifikasi masih akan divalidasi oleh Kemenaker

Jika tidak mendapat notifikasi lolos verifikasi, artinya pekerja tidak mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved