Liputan Khusus

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltim Dikebut, Setiap Desa Dapat Pinjaman Rp 3 Miliar

Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.

|
Tribun Kaltim
KOPERASI MERAH PUTIH - Cover halaman 1 Tribun Kaltim edisi hari ini, Rabu (25/6/2025). Membahas di antaranya pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur yang dikebut (Tribun Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menambah senjata ekonominya yang “di atas kertas” diniatkan untuk mengejar cita-cita pertumbuhan.

Senjata baru tersebut adalah menginisiasi gerakan masif pembentukan koperasi desa bernama Koperasi Merah Putih.

Tak tanggung-tanggung, sekitar 80.000 Koperasi Merah Putih akan dididirikan dan setiap koperasi akan dipersenjatai dengan modal sekitar Rp 3 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Dorong Ekonomi Kolektif, Kembang Janggut Kukar Siapkan Koperasi Merah Putih Tingkat Kecamatan

Dana tersebut, kata Zulhas, merupakan plafon pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000
Koperasi Merah Putih.

Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Jawaban Menkop Budi Arie dan Syarat Utama untuk Daftar

Untuk mendelivery program pemerintah pusat tersebut, sejumlah daerah di Kalimantan Timur “berlari” mempersiapkan diri.

Salah satunya adalah membuat akta notaris untuk pembentukan Koperasi Merah putih di desa atau kelurahan.

Di Kabupaten Paser, hingga Sabtu (21/6), persentase pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 90,28 persen dari total target 144 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini mengikuti tiga tahapan utama sebagaimana tertuang dalam roadmap yang ditetapkan, yaitu pembentukan, pengembangan usaha, serta monitoring dan evaluasi.

"Jadi memang kalau sekarang kan roadmapnya tuh ada tiga nih. Pertama pembentukan, kedua pengembangan usaha, terus yang ketiga monitoring evaluasi. Nah sekarang kita masuk dalam proses pembentukan," ungkap Yusuf saat di wawancarai di ruangannya pada Senin (23/6/2025)

Dalam tahapan pembentukan koperasi, seluruh Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan telah tuntas dilaksanakan di 144 wilayah yang terdiri dari 139 desa dan 5 kelurahan, yakni Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, dan Muara Komam.

Selain itu, proses pemesanan nama koperasi hingga pendaftaran ke notaris juga telah selesai 100 persen.

Saat ini, tinggal menunggu penyelesaian penerbitan akta notaris bagi sebagian koperasi.

"Tahapan untuk pembentukan sudah masuk di notaris, yang terbit SK-nya sudah 130 koperasi," jelasnya.

Sisa 14 koperasi lainnya masih dalam proses penerbitan akta. Namun pihak Dinas Perindagkop & UKM optimistis seluruh koperasi akan segera memiliki SK resmi dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Terkait bidang usaha koperasi, Yusuf menyampaikan bahwa secara umum telah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk memiliki tujuh gerai usaha utama.

Ketujuh gerai tersebut mencakup: Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan, Apotek Desa, Cold Storage atau Sistem Pergudangan, dan Sarana Logistik Desa.

"Tapi itu secara umum ya, nanti kan menyesuaikan ke masing-masing potensi desa ya," terang Yusuf.

Ia menambahkan, meski struktur bidang usaha sudah tercantum dalam pendaftaran melalui notaris, namun identifikasi mendalam mengenai pola usaha masing-masing koperasi masih akan dilakukan lebih lanjut.

Fokus saat ini masih tertuju pada penyelesaian tahapan pembentukan.

"Cuma kita belum bicara sampai ke sana nih. Kita masih bicara proses pembentukan. Kita belum sampai ke sana. Kalau usaha-usahanya memang ada tujuh gerai itu," tuturnya.

Sementara di Kutai Kartanegara, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 201 koperasi telah berhasil diterbitkan aktanya melalui notaris, dari total target 237 koperasi desa. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang produktif dan berbasis potensi lokal.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi masih terus berlangsung dan dikejar penyelesaiannya hingga batas waktu akhir pada 30 Juni 2025.

“Jadi, per tanggal 24 Juni ini, sudah terbit 201 akta notaris. Masih ada sekitar 36 koperasi lagi yang dalam proses. Kendala-kendala memang ada, mulai dari pemahaman koperasinya sendiri, akses jaringan internet di beberapa daerah, hingga faktor alam seperti banjir yang saat ini terjadi di wilayah Tabang,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Meski demikian, Taufik memastikan bahwa proses tetap berjalan sesuai mekanisme.

“Memang ada beberapa berkas yang harus dilengkapi ulang, tapi seluruh proses berjalan dan masih sesuai jadwal,” tambahnya.

Dalam program ini, setiap koperasi diarahkan untuk memiliki tujuh jenis usaha. Enam di antaranya bersifat seragam dan sudah ditentukan pemerintah. Sementara satu usaha lainnya disesuaikan dengan potensi kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat desa setempat.

“Memang masih kami rekap jenis-jenis usaha spesifik yang diajukan masing-masing desa. Tapi prinsipnya, koperasi ini hadir untuk menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan potensi desa sebagai peluang usaha,” jelas Taufik.

Menurutnya, koperasi tidak hanya bergerak dalam orientasi lokal, tetapi juga diarahkan untuk bisa menjangkau pasar luar desa. Beberapa koperasi bahkan telah mengusulkan usaha yang berkaitan dengan penyediaan LPG, sebagai respons terhadap persoalan kelangkaan dan mahalnya harga gas di wilayah mereka.

Dibantu APBD

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda Jusmaramdhana Alus menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen penuh dalam mendukung program Koperasi Merah Putih. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Program ini menargetkan seluruh kelurahan di Indonesia, termasuk 59 kelurahan di Samarinda, agar memiliki koperasiberbadan hukum yang aktif dan berdaya saing.

Salah satu bentuk dukungan Pemkot Samarinda adalah menanggung biaya pengurusan akta notaris untuk pembentukan koperasi sebesar Rp2,5 juta per kelurahan, yang dibebankan ke APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan sesuai standar nasional.

“Jadi, 59 kelurahan di Samarinda dibiayai oleh APBD untuk kebutuhan tersebut,” jelas Yus, sapaan akrabnya.

Tak hanya soal legalitas, Pemkot juga menyiapkan dukungan dalam bentuk permodalan koperasi melalui skema kerja sama dengan pihak perbankan. Hal ini mencakup akses simpan pinjam hingga penyertaan modal awal yang masih dalam tahap perhitungan.

“Untuk modal usaha, ke depan Pemkot juga akan membantu melalui kerja sama dengan pihak perbankan, dalam bentuk simpan pinjam, termasuk permodalan awal. Nilai bantuannya masih dalam tahap perhitungan,” lanjutnya.

Perbankan yang diajak kerja sama diarahkan ke bank daerah, salah satunya bisa melalui Bank Samarinda. 

Namun, tidak menutup kemungkinan kerja sama dilakukan dengan bank nasional, lantaran sudah ada beberapa yang menyampaikan minat.

Menurut Yus, dari total 59 kelurahan di Samarinda, seluruhnya diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.

Bahkan, musyawarah kelurahan sebagai syarat awal pembentukan koperasi telah selesai dilaksanakan pada 24 April lalu.

Menariknya, program ini juga membuka ruang untuk kelurahan yang sebelumnya memiliki koperasi lama. 

Meski dapat diubah, sebagian besar kelurahan lebih memilih untuk mendirikan koperasi baru demi efisiensi administrasi.

Lebih dari sekadar menambah jumlah koperasi, Pemkot Samarinda mengarahkan koperasi agar menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Model koperasi tidak lagi terbatas pada simpan pinjam, melainkan diperluas menjadi koperasi multibisnis yang bisa mengelola grosiran, distributor sembako, penyalur tabung gas, farmasi, bahkan layanan klinik kesehatan.

“Dengan program ini, jumlah koperasi akan bertambah, tetapi tujuan utamanya adalah pengembangan koperasi dalam rangka menstabilkan perekonomian,” ungkap Yus.

Semua koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari jenis usaha yang dijalankan.

Dengan begitu, koperasi kini bisa memiliki klinik dan apotek. Dulu hal ini belum dimungkinkan. Program ini juga menjadi momen untuk menata ulang basis data koperasi di Samarinda. Sebab, dari banyaknya koperasi yang tercatat, tidak sedikit yang sudah tidak aktif dan telah diajukan penghapusan kepada kementerian.

“Jumlah koperasi di Samarinda memang cukup banyak, tetapi ada beberapa yang tidak aktif,” ungkapnya.

Dirinya memastikan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini akan menjadi langkah penting dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis kelembagaan hukum yang sehat, transparan, dan profesional yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (ray/pvs/snw/kps)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved