Berita Balikpapan Terkini
Pemerhati Desak Pemkot Balikpapan Tuntaskan Masalah RTH Secara Menyeluruh untuk Atasi Banjir
Persoalan banjir masih menjadi momok menakutkan bagi warga Kota Balikpapan setiap kali musim hujan tiba
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Persoalan banjir masih menjadi momok menakutkan bagi warga Kota Balikpapan setiap kali musim hujan tiba.
Sejumlah titik strategis di kota ini kerap terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi, tidak hanya menutup akses jalan, tetapi juga merendam rumah warga bahkan rumah sakit.
Akibatnya, kerugian material pun tak terhindarkan, termasuk rusaknya barang-barang berharga milik warga.
Kondisi ini perlahan mulai mengikis citra Balikpapan sebagai “kota nyaman dihuni”, slogan yang selama ini terus digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Menanggapi situasi ini, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo, menyoroti minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menurutnya sangat berkaitan dengan problem banjir yang tak kunjung teratasi.
Baca juga: Ketua DPRD Alwi Sebut Penanganan Banjir di Balikpapan Jangan Hanya Reaktif
“Banjir ini sudah seperti ‘isu klasik’. Setiap musim hujan datang, kita selalu berhadapan dengan genangan. Tapi penanganannya belum menyentuh akar masalah,” ujar Hery kepada Tribunkaltim.co, Rabu (25/6/2025) sore.
Menurutnya, upaya normalisasi drainase dan pelestarian kawasan resapan air harus menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan kota.
Jika tidak, lanjutnya, langkah yang diambil hanya bersifat tambal sulam dan tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Hery menjelaskan, secara topografis, Balikpapan memiliki karakteristik yang terbagi atas kawasan hulu, tengah, dan hilir.
Di bagian hulu terdapat kawasan penting yaitu Hutan Lindung Sungai Wain, dengan luas sekitar 9.000–10.000 hektare, yang berperan vital sebagai zona penyangga ekologis kota.
“Kalau kawasan Sungai Wain ini sampai tergerus atau dikompromikan demi kepentingan lain, maka yang kita hadapi bukan hanya banjir, tapi juga krisis lingkungan yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hery menyoroti pemenuhan RTH di Kota Balikpapan yang dianggap masih jauh dari ideal. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan minimal 30 persen RTH dari total luas wilayah.
Angka ini terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat yang dibangun oleh sektor swasta.
“Pertanyaannya sekarang, apakah RTH publik kita sudah mencapai angka 20 persen itu? Dan apakah Pemkot punya data valid yang bisa diakses dan diverifikasi publik?” tanyanya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Hutan Lindung Sungai Wain sangat luas, secara kewenangan kawasan itu berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bukan Pemkot Balikpapan.
224 PPPK dan PNS Dilantik Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-77 Polisi Wanita, Polwan Polresta Balikpapan Gelar Donor Darah di PMI |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas |
![]() |
---|
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.