Berita Nasional Terkini
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi, Sudah Sidang ke-8 di PTUN Jakarta, Isi Gugatan
SK perpanjangan kepengurusan PDIP digugat lagi. Sudah memasuki sidang ke-8 di PTUN Jakarta, berikut isi gugatan
Dalam berkas yang diajukan ke PTUN Jakarta, penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pernah digugat
Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.
Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Gugatan perdata terkait, dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, juga telah dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan baru dari dua kader ini, proses hukum terhadap legitimasi perpanjangan kepengurusan DPP PDIP kembali berlanjut di meja hijau.
SK Menkumham soal Perpanjangan Masa Kepengurusan DPP PDIP Digugat
Berikut struktur lengkap DPP PDIP masa bakti periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025:
Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri
Internal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.