Berita Nasional Terkini
Alasan Puan Maharani dan Dasco soal Surat Pemakzulan Gibran yang Belum Ditindaklanjuti DPR
Alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco soal surat pemakzulan Gibran yang belum ditindaklanjuti DPR RI.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO – Alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco soal surat pemakzulan Gibran yang belum ditindaklanjuti DPR RI.
DPR RI hingga kini belum menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawariwan Prajurit TNI.
Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah masuk sejak 2 Juni 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut karena DPR baru saja membuka masa sidang setelah melaksanakan reses.
Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR
Para pimpinan DPR bahkan mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).
Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Apa Isi Suratnya? Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.
Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Forum juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat viral karena unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, seksual, dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Oleh karena itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.