Berita Balikpapan Terkini

Polresta Balikpapan Musnahkan 377 Gram Sabu dari 5 Kasus Narkotika Selama Mei hingga Juni 2025

Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.30 Wita dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para tersangka

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
HO POLRESTA BALIKPAPAN
PEMUSNAHAN SABU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 377,22 gram, Kamis (26/6/2025) pagi. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.30 Wita dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para tersangka. (HO POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 377,22 gram, Kamis (26/6/2025) pagi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.30 Wita dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus narkotika selama Mei hingga Juni 2025.

Baca juga: Plaza Balikpapan Bakal Hadirkan Superhero Power Rangers Sampai Mainan Action Figure

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di sebuah wadah, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di bawah pengawasan ketat aparat dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanuddin, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, yakni Jaksa Madya Mary Yuliarty, selaku Kasi PAP BB Kejari bersama staf barang bukti. Turut hadir penasihat hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME, perwakilan dari Sat Tahti, Si Propam, Siwas Polresta Balikpapan, dan seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan. Selain sebagai kewajiban hukum, ini juga bagian dari transparansi kepada publik bahwa setiap barang bukti yang disita ditangani sesuai prosedur," ujar AKP Safar Jamanuddin.

Berikut rincian lima kasus dan barang bukti yang dimusnahkan:

1. Tersangka M.A.D. bin (Alm) M.D.P

LP Nomor: LP/A/66/V/2025

Berat total: 19,93 gram

Dimusnahkan: 18,83 gram

2. Tersangka A.W. bin S.

LP Nomor: LP/A/80/V/2025

Berat total: 23,38 gram

Dimusnahkan: 22,28 gram

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved