Berita Paser Terkini
Warga Desa Modang di Paser Kaltim Tuntut Pengembalian Lahan dari PTPN IV Regional V
Puluhan warga Desa Modang kembali menyuarakan tuntutan pengembalian lahan milik mereka yang diklaim PTPN V
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SENGKETA LAHAN PASER - Puluhan masyarakat saat duduk bersama menyatukan suara agar hak mereka dapat dikembalikan di Balai Pertemuan, Jalan Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). Sengketa lahan antara PTPN IV Regional V dengan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 1983 sampai sekarang ini. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)
Meski masa sengketa terus berlanjut, Ajansyah memastikan warga tidak pernah mengganggu ataupun merusak pohon sawit yang berdiri di atas tanah sengketa.
Kendati demikian, masyarakat tidak menginginkan pihak perusahaan memperpanjang HGU yang dimiliki.
"Kami tidak ingin HGU PTPN IV Regional V diperpanjang, karena kami merasa lahan ini milik kami dan memiliki bukti segel yang sah," tutup Ajansyah.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah maupun pusat dapat turun tangan untuk menjadi penengah sekaligus mendorong mediasi antara warga dan pihak perusahaan hingga mendapatkan solusi konkret. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.